Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

- Kontributor

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat memasuki persidangan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bupati Langkat saat itu, Syah Afandin alias Ondim, agar mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9).

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa KPK Hariman Wijaya menyebut pemberian uang dilakukan secara bertahap, termasuk melalui orang-orang yang disebut memiliki hubungan dengan Ondim.

“Yaqub memberikan uang berjumlah Rp1 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu kepada Syah Afandin (SAF) atau Ondim selaku Bupati Langkat,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Disebut Ada Komitmen Fee Proyek

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan Yaqub merupakan kontraktor sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Jaksa menyebut Yaqub kemudian memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.

Untuk proyek di Dinas Pendidikan, jaksa mendalilkan adanya permintaan fee sekitar 10 persen dari nilai pekerjaan. Dalam uraian perkara, perusahaan yang disiapkan Yaqub disebut mendapatkan pekerjaan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.

KPK sebelumnya juga menyebut Yaqub memperoleh 85 paket pekerjaan senilai sekitar Rp10,2 miliar, terdiri dari 80 paket di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta.

Sementara untuk pekerjaan di Dinas Perkim, jaksa menguraikan adanya 12 paket yang diberikan kepada Yaqub dengan total nilai kontrak sekitar Rp1,86 miliar. Lima paket disebut berkaitan dengan kepentingan Ondim, sedangkan tujuh paket lainnya disebut berkaitan dengan kepentingan pejabat lain.

Uang Disebut Diserahkan Bertahap

Jaksa juga menguraikan sejumlah pemberian uang yang disebut dilakukan melalui transfer maupun perantara.

Dalam dakwaan, terdapat pemberian Rp150 juta melalui rekening Muhammad Zulpikar dan Rp100 juta melalui Syahrizal. Jaksa juga menguraikan pemberian Rp100 juta pada Agustus 2025, Rp150 juta pada 5 April 2026, serta Rp100 juta pada 27 Mei 2026.

Rangkaian pemberian tersebut disebut jaksa berkaitan dengan komitmen fee atas pekerjaan yang diperoleh Yaqub.

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada jaksa KPK untuk menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya.

Perlu dicatat, seluruh uraian mengenai pemberian uang, pengaturan proyek, dan permintaan fee tersebut merupakan dakwaan jaksa dalam persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan. Proses pembuktian akan berlangsung dalam persidangan berikutnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Editor : Fadli

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan di Langkat Berlangsung hingga 30 November 2026
Tiorita Usulkan, Bobby Nasution Realisasikan Pembangunan Tanggul Sungai Wampu Rp14,5 Miliar
Kunjungi Ponpes Ibadurrahman, Bobby Nasution dan Tiorita Beri Beasiswa untuk Santri
Bobby Nasution dan Tiorita Panen Raya Padi di Secanggang, Langkat Siapkan 500 Hektare Lahan Baru
Pemkab Langkat Siap Inspeksi 82 SPPG, Pastikan Program MBG Sesuai Standar
Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
Haul ke-103 Tuan Guru Babussalam: Pemkab Langkat Ingatkan Pentingnya Warisan Ilmu
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:14 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Langkat Berlangsung hingga 30 November 2026

Selasa, 3 November 2026 - 22:26 WIB

Tiorita Usulkan, Bobby Nasution Realisasikan Pembangunan Tanggul Sungai Wampu Rp14,5 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 22:14 WIB

Kunjungi Ponpes Ibadurrahman, Bobby Nasution dan Tiorita Beri Beasiswa untuk Santri

Selasa, 3 November 2026 - 22:05 WIB

Bobby Nasution dan Tiorita Panen Raya Padi di Secanggang, Langkat Siapkan 500 Hektare Lahan Baru

Senin, 2 November 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Langkat Siap Inspeksi 82 SPPG, Pastikan Program MBG Sesuai Standar

Terbaru

Chat via WhatsApp