Kasus Illegal Logging Terbesar! Adelin Lis Akhirnya Lunasi Rp105 Miliar Usai 17 Tahun Vonis MA

- Pewarta

Kamis, 4 September 2025 - 09:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, senilai Rp105.857.244.282,40 dan USD 2.938.556,40. 

Pembayaran dilakukan pihak keluarga pada Selasa (2/9/2025) dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, menegaskan bahwa pelunasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.

Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan USD 2,93 juta.

“Ini upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Sedangkan soal status penahanan bukan kewenangan Kejaksaan,” ujar Harli, Rabu (3/9).

Latar Belakang Kasus

Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), terjerat kasus illegal logging di Kabupaten Mandailing Natal. Ia didakwa menebang hutan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).

  • 2007: PN Medan membebaskan Adelin meski jaksa menuntut 10 tahun penjara.
  • 2008: MA mengabulkan kasasi jaksa, menghukum Adelin 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar serta USD 2,93 juta.
  • 2018–2021: Adelin buron bertahun-tahun dengan paspor palsu “Hendro Leonardi”, ditangkap di Singapura, dan dideportasi ke Indonesia (Juni 2021).
  • 15 Juli 2021: Keluarga Adelin membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan aset berupa sertifikat HGB di Medan.
  • 2025: Keluarga Adelin melunasi sisa kewajiban Rp105,8 miliar dan USD 2,93 juta.
Baca Juga:  Presiden Perkuat Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan, Helikopter hingga Pompa Air Ditambah

Dengan pelunasan ini, kewajiban keuangan negara akibat kejahatan Adelin Lis resmi dipenuhi setelah 17 tahun sejak putusan MA dibacakan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:49 WIB

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons

Terbaru

Langkat Terkini

Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:21 WIB