PAN Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Syah Afandin: Tanggung Jawab Pribadi

- Pewarta

Minggu, 5 Juli 2026 - 01:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Viva Yoga Mauladi

Viva Yoga Mauladi

Jakarta, Langkatoday.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi partai.

“PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan. PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih,” kata Viva kepada wartawan, Jumat (3/7).

Baca Juga:  KPK Tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam OTT

Viva menambahkan, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader partai, khususnya yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif, agar menjaga integritas, mematuhi hukum, serta menghindari praktik korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan kader PAN untuk menjaga integritas, patuh pada hukum, serta berhati-hati dalam bersikap dan bertindak saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, PAN juga telah menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara.

Baca Juga:  Harga Emas Naik 'Gila-gilaan' Hampir Rp 1,9 Juta per Gram

Selama proses hukum berlangsung, kepemimpinan DPW PAN Sumut diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT di Kabupaten Langkat.

KPK menduga kasus tersebut berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diduga melibatkan Syah Afandin selama menjabat sebagai Bupati Langkat. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Terbaru

Teknologi

ProArt Terbaru Resmi Masuk Indonesia

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:28 WIB