Jakarta, Langkatoday.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendukung langkah gugatan kelompok atau class action terhadap PT PLN (Persero) menyusul terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh pada Jumat (22/5).
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai blackout yang berlangsung dalam durasi cukup lama telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, pelaku usaha hingga pelayanan publik. Gangguan listrik tersebut dinilai tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga mempengaruhi roda perekonomian serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).
Menurut Mufti, upaya class action merupakan hak konstitusional konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu, BPKN mendukung langkah hukum masyarakat apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan nasional.
“Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
BPKN juga meminta PLN bersikap transparan kepada publik terkait penyebab utama blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara tersebut. Selain itu, PLN diminta segera menyampaikan langkah mitigasi agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.
“PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan,” katanya.
Selain mendorong keterbukaan informasi, BPKN meminta pemerintah bersama PLN memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mekanisme mitigasi gangguan jaringan.
Mufti menegaskan, listrik saat ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern sehingga gangguan dalam skala besar tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis biasa.
“Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional,” pungkasnya.
.png)




