Medan, Langkatoday.com – Nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat disebut dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Supriadi bersama pihak lainnya terkait proyek pengadaan smartboard yang disebut merugikan negara hingga Rp29,5 miliar.
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa Supriadi, Muhammad Iqbal Sinaga dan Zulheri Sinaga menegaskan klien mereka tidak terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Menurut Muhammad Iqbal Sinaga, dakwaan jaksa masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara pihaknya meyakini Supriadi tidak memiliki peran dalam proses penentuan pengadaan.
“Dari dakwaan yang disampaikan jaksa, kami melihat masih mengacu pada BAP pemeriksaan. Tapi kami berkeyakinan bahwasannya Saudara Supriadi tidak terlibat dan tidak bersalah dalam proses pengadaan smartboard,” ujar Iqbal.
Iqbal menyebut program pengadaan smartboard tersebut merupakan kebijakan yang dibuat saat Faisal Hasrimy menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.
Ia mengatakan, meskipun Supriadi berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun kliennya disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan.
“Ini semuanya merupakan kebijakan dari Pj Bupati Langkat pada saat itu Faisal Hasrimy yang membuat program smartboard di Langkat. Walaupun beliau sebagai PPK, tetapi tidak pernah dilibatkan oleh Kadis pada saat itu,” katanya.
Pihak penasihat hukum juga menyebut seluruh proses pengadaan mulai dari lelang hingga penunjukan perusahaan penyedia merupakan keputusan Kepala Dinas Pendidikan saat itu.
“Seluruh proses pengadaan, proses lelang, penunjukan kontraktor maupun perusahaan penyedia itu semuanya kebijakan dan keputusan dari Kepala Dinas pada saat itu. Saudara Supriadi tidak pernah dilibatkan,” ucapnya.
Menurut Iqbal, Supriadi hanya membantu dalam pendistribusian smartboard ke sekolah-sekolah karena posisinya sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana.
“Nah proses pengadaannya dia tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan. Setelah barang ditentukan pemenang tender, beliau hanya membantu menyalurkan ke sekolah-sekolah yang ditunjuk karena beliau Kasi Sarana dan Prasarana,” ujarnya.
Tim penasihat hukum menegaskan akan membuktikan seluruh fakta tersebut dalam persidangan berikutnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan mengapa nama Faisal Hasrimy yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang memerintahkan percepatan pengadaan belum ikut diproses hukum.
“Nah ini yang kami herankan, kenapa selaku pembuat kebijakan yang memerintahkan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan dan tidak pernah ditarik sebagai pihak,” kata Iqbal.
Ia juga menyinggung nama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut dalam dakwaan ikut terlibat dalam proses pengadaan smartboard.
“Bahkan ada beberapa pihak rekanan, termasuk Baron, yang menurut informasi diperiksa di Kejati. Ada isu dibekingi pihak-pihak tertentu. Tapi nanti semua itu akan kita lihat dalam fakta persidangan,” katanya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Supriadi bersama Saiful Abdi dan Budi Pranoto melakukan pengadaan smartboard yang dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar.

.png)





