Terdakwa Korupsi DJKA Medan Blak-blakan: Uang Rp3,5 Miliar Mengalir ke Ketua HIPMI Akbar Buchari

- Pewarta

Rabu, 22 April 2026 - 09:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Medan, Langkatoday.com – Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan memasuki babak baru yang mengejutkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4), terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara gamblang mengungkap identitas penerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar.

Uang yang sebelumnya menjadi misteri tersebut kini disebut mengalir kepada tokoh nasional asal Sumatera Utara yang menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas “Akbar” Terungkap

Di ruang sidang Cakra 9, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Eddy Kurniawan Winarto menyebutkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut diperuntukkan bagi sosok bernama Akbar.

Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, kemudian mempertegas bahwa sosok yang dimaksud kliennya adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Baca Juga:  Houthi Serang Arab Saudi: Pesawat Saudia Terbakar di Bandara Riyadh

Pernyataan ini muncul saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi.

Dugaan Keterlibatan Pejabat BUMN

Tak hanya menyebut nama tokoh pengusaha, Eddy juga mengonfirmasi adanya keterlibatan pihak lain dari unsur BUMN Karya, termasuk nama Agung Gede Sumadi. Eddy menyatakan bahwa sejumlah pihak mengetahui perihal aliran dana tersebut.

“Benar, dan bukan Agung saja yang tahu, Mursyid juga tahu, pak Pasek juga tahu,” tegas Eddy di hadapan majelis hakim.

Dua Tahap Penyerahan di Apartemen

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, membeberkan bahwa uang Rp3,5 miliar tersebut diserahkan dalam dua tahap: pertama senilai Rp2 miliar dan kedua senilai Rp1,5 miliar.

Penyerahan dilakukan di sebuah apartemen milik terdakwa Eddy. Saksi pembawa uang, Muhammad Anas, mengaku hanya menjalankan perintah dan melakukan pertemuan berdasarkan instruksi melalui telepon, tanpa mengetahui nama asli penerima yang saat itu hanya disebut memiliki “perawakan Jawa”.

Baca Juga:  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

Eddy Kurniawan Winarto didakwa terlibat dalam praktik korupsi pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu dengan pagu anggaran mencapai Rp125,7 miliar. Selain Eddy, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain:

  • Muhlis Hanggani Capah (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
  • Muhammad Chusnul (Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumut)

Pihak kuasa hukum Eddy sendiri tetap membantah bahwa kliennya menerima uang Rp3,5 miliar tersebut sebagaimana dalam dakwaan.

Namun, pengakuan Eddy di akhir persidangan ini diprediksi akan mengubah peta penyidikan KPK dalam menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi perkeretaapian periode 2021–2024.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen
LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Terbaru