DomaiNesia
BeritaHukum

Terdakwa Korupsi DJKA Medan Blak-blakan: Uang Rp3,5 Miliar Mengalir ke Ketua HIPMI Akbar Buchari

Tim Langkatoday
3255
×

Terdakwa Korupsi DJKA Medan Blak-blakan: Uang Rp3,5 Miliar Mengalir ke Ketua HIPMI Akbar Buchari

Sebarkan artikel ini
Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan memasuki babak baru yang mengejutkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4), terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara gamblang mengungkap identitas penerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar.

Uang yang sebelumnya menjadi misteri tersebut kini disebut mengalir kepada tokoh nasional asal Sumatera Utara yang menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

Identitas “Akbar” Terungkap

Di ruang sidang Cakra 9, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Eddy Kurniawan Winarto menyebutkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut diperuntukkan bagi sosok bernama Akbar.

Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, kemudian mempertegas bahwa sosok yang dimaksud kliennya adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Pernyataan ini muncul saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi.

Dugaan Keterlibatan Pejabat BUMN

Tak hanya menyebut nama tokoh pengusaha, Eddy juga mengonfirmasi adanya keterlibatan pihak lain dari unsur BUMN Karya, termasuk nama Agung Gede Sumadi. Eddy menyatakan bahwa sejumlah pihak mengetahui perihal aliran dana tersebut.

“Benar, dan bukan Agung saja yang tahu, Mursyid juga tahu, pak Pasek juga tahu,” tegas Eddy di hadapan majelis hakim.

Dua Tahap Penyerahan di Apartemen

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, membeberkan bahwa uang Rp3,5 miliar tersebut diserahkan dalam dua tahap: pertama senilai Rp2 miliar dan kedua senilai Rp1,5 miliar.

Penyerahan dilakukan di sebuah apartemen milik terdakwa Eddy. Saksi pembawa uang, Muhammad Anas, mengaku hanya menjalankan perintah dan melakukan pertemuan berdasarkan instruksi melalui telepon, tanpa mengetahui nama asli penerima yang saat itu hanya disebut memiliki “perawakan Jawa”.

Eddy Kurniawan Winarto didakwa terlibat dalam praktik korupsi pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu dengan pagu anggaran mencapai Rp125,7 miliar. Selain Eddy, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain:

  • Muhlis Hanggani Capah (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
  • Muhammad Chusnul (Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumut)

Pihak kuasa hukum Eddy sendiri tetap membantah bahwa kliennya menerima uang Rp3,5 miliar tersebut sebagaimana dalam dakwaan.

Namun, pengakuan Eddy di akhir persidangan ini diprediksi akan mengubah peta penyidikan KPK dalam menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi perkeretaapian periode 2021–2024.