Stabat, Langkatoday.com – Pemerintah Kabupaten Langkat secara resmi memulai Pendataan Rumah Rusak Tahap II bagi masyarakat terdampak bencana banjir.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Besitang dengan DPRD Langkat, serta komitmen Bupati Langkat, H. Syah Afandin, saat menemui massa aksi baru-baru ini.
Melalui surat bernomor 400.3.6.5-1/BPBD/2026 tertanggal 21 April 2026, Bupati menginstruksikan para Camat di wilayah terdampak untuk segera melakukan validasi data warga yang belum terakomodir pada tahap sebelumnya.

Fokus pada Masyarakat yang Belum Terdata
Instruksi ini mewajibkan Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk mendata ulang warganya yang rumahnya mengalami kerusakan, baik kategori ringan, sedang, maupun berat.
Fokus utama Tahap II ini adalah warga yang benar-benar belum/tidak terdata pada pendataan Tahap I.
“Pemerintah Desa wajib mendata ulang masyarakat yang belum terdata. Setelah dikumpulkan, pihak Desa/Kelurahan dan Kecamatan harus memverifikasi data tersebut berdasarkan kriteria yang telah ditentukan,” bunyi poin instruksi dalam surat tersebut.
Kriteria Kerusakan Rumah
Sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, penilaian kerusakan rumah dibagi menjadi tiga kategori:
- Rusak Ringan (20%-30%): Kerusakan non-struktural seperti atap sebagian, dinding retak ringan, atau plafon. Rumah masih dapat dihuni.
- Rusak Sedang (31%-70%): Kerusakan pada sebagian komponen struktural (dinding utama, rangka atap). Rumah masih berdiri namun layak huni sementara.
- Rusak Berat (71%-100%): Kerusakan sebagian besar atau seluruh komponen struktural. Rumah roboh atau tidak dapat dihuni sama sekali.
Transparansi: Tim Teknis BPBD Akan Turun ke Lapangan
Untuk menjamin kredibilitas dan transparansi data, BPBD Kabupaten Langkat akan menerjunkan Tim Teknis untuk melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lokasi setelah data dari desa diterima. Hal ini dilakukan agar bantuan yang dikucurkan nantinya tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Daftar 15 Kecamatan Sasaran Pendataan Tahap II:
Berdasarkan lampiran surat Bupati, pendataan dilakukan di kecamatan-kecamatan berikut:
1. Stabat
2. Hinai
3. Secanggang
4. Sawit Seberang
5. Batang Serangan
6. Padang Tualang
7. Tanjung Pura
8. Wampu
9. Gebang
10. Babalan
11. Sei Lepan
12. Brandan Barat
13. Besitang
14. Pangkalan Susu
15. Pematang Jaya
.png)





