Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

- Kontributor

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Batam, Langkatoday.com – Fandi Ramadhan selamat dari tuntutan hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

Pengadilan Negeri Batam resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.

Sebelumnya dibuat heboh lantaran jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba. Kini telah alami perubahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama, Kamis (5/3).

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda.

Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut Batam kerap dijadikan jalur transit strategis penyelundupan narkoba jaringan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Dengan putusan tersebut, majelis berharap hukuman dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotikaskala besar.

Penangkapan bermula ketika aparat mendeteksi kapal yang mencurigakan di sekitar perairan Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan narkotika jenis sabu dengan berat mendekati dua ton.

Kapal tersebut kemudian digiring ke darat dan seluruh awaknya diperiksa intensif oleh penyidik.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
Mobil Dinas RSUD Djoelham Binjai Diduga Menunggak Pajak, BPKPAD: Tidak Tercatat di Aset Pemko
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
Anggota Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Terduga Pelaku Ditangkap
Tega! Marbot Masjid di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Mobil Dinas RSUD Djoelham Binjai Diduga Menunggak Pajak, BPKPAD: Tidak Tercatat di Aset Pemko

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Terbaru

Chat via WhatsApp