UMA Tegaskan Syah Afandin Lulus S1 Tahun 1994, Ini Alasannya Tak Tercatat di PDDikti

- Pewarta

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kampus Universitas Medan Area

Kampus Universitas Medan Area

Stabat, Langkatoday.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait tidak ditemukannya data Sarjana Hukum (S1) Bupati Langkat Syah Afandin dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Universitas Medan Area (UMA) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Jumat (26/12).

Kepala Biro Akademik UMA, Nurdiansyah, S.Sos, membenarkan bahwa Syah Afandin merupakan alumni program Sarjana (S1) Universitas Medan Area dan dinyatakan lulus pada tahun 1994.

Menurut Nurdiansyah, ketiadaan data tersebut dalam sistem PDDikti bukan disebabkan oleh tidak sahnya ijazah, melainkan karena PDDikti baru mulai diberlakukan secara nasional pada tahun akademik 2003/2004.

“PDDikti sendiri baru mulai sekitar tahun 2003/2004. Karena itu, alumni yang lulus sebelum periode tersebut memang banyak yang belum terinput di sistem,” ujar Nurdiansyah dalam keterangannya kepada Langkatoday.com.

Baca Juga:  MUI Dukung Fatwa Jihad Bersenjata Melawan Israel

Sebagai penguat penjelasan tersebut, pihak UMA juga menyampaikan Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 5478/A.A1/P/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDikti.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:

  • Pelaporan wajib PDDikti untuk program studi umum di perguruan tinggi baru dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
  • Untuk data mahasiswa di bawah tahun ajaran tersebut, proses verifikasi tidak dilakukan melalui PDDikti, melainkan melalui perguruan tinggi asal atau Kopertis/Kopertais wilayah setempat.
Baca Juga:  KPK Bergerak! Kadisdik, Kadinkes hingga Ketua APDESI Langkat Dipanggil Terkait Kasus Syah Afandin

Dengan demikian, secara regulasi nasional, ketiadaan data alumni sebelum tahun 2003/2004 di PDDikti tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan ketidakabsahan ijazah.

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama di tengah maraknya kasus dugaan ijazah bermasalah yang melibatkan sejumlah kepala daerah di Indonesia.

Langkatoday.com menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan data terbuka PDDikti dan tanpa menyimpulkan adanya pemalsuan, serta akan terus memuat perkembangan isu ini secara berimbang, faktual, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Dikabarkan Diperiksa Polda Sumut
Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan
Nilai Kabupaten Layak Anak Langkat Turun, Ini Penyebabnya
Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo
Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?
Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita
HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama
BKM Al-Badar dan YPKD Gelar Pangkas Gratis, Saatnya Masjid Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:56 WIB

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Dikabarkan Diperiksa Polda Sumut

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 04:21 WIB

Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo

Senin, 21 September 2026 - 14:16 WIB

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Sabtu, 19 September 2026 - 20:40 WIB

Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita

Terbaru