PPPK Paruh Waktu di Langkat Diduga Jarang Masuk Kantor, Malah Aktif Cari Proyek

- Pewarta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bukan berarti seorang pegawai dapat mengabaikan kewajiban kedinasan.

Hal ini menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat setelah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial AJ (35), yang disebut bertugas di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Langkat, diduga jarang masuk kantor namun terlihat aktif dalam aktivitas mencari pekerjaan proyek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AJ beberapa waktu lalu terlihat bersama sejumlah rekanan lokal di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, AJ disebut cukup vokal mempertanyakan pekerjaan atau proyek yang tersedia. Sikap tersebut kemudian memunculkan sorotan karena yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.

Namun, apakah aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja atau berkaitan dengan kepentingan kedinasan, masih perlu dipastikan melalui mekanisme pemeriksaan internal.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah pihak Pemerintah Kabupaten Langkat mengakui telah memberikan teguran kepada AJ.

Baca Juga:  Bersama MPI, Pemkab Langkat Perkuat Program Pendidikan, Kesehatan, dan Kepedulian Sosial

Kasatpol PP Kabupaten Langkat Dameka Singarimbun saat dikonfirmasi telisik.co.id, Sabtu (3/10), mengakui pihaknya telah menegur AJ dan memberikan Surat Peringatan (SP) 1.

“Sudah, sudah saya tegur dan ingatkan yang bersangkutan. Bahkan, kita sudah berikan surat peringatan 1 (SP-1) agar yang bersangkutan tidak melanggar kedisiplinan kerja,” ujar Dameka.

Menurutnya, apabila pelanggaran kembali ditemukan, sanksi dapat ditingkatkan.

“Kalau kita dapati lagi, maka akan kita berikan sanksi berikutnya, yakni SP-2 dan SP-3 sampai pemberhentian. Memang pemberhentian bukan di kita, tapi BKD,” jelasnya.

Paruh Waktu Bukan Berarti Bebas Aturan

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja.

Perjanjian tersebut memuat sejumlah hal, antara lain tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi.

Jangka waktu dan jam kerja PPPK Paruh Waktu juga ditetapkan sesuai karakteristik pekerjaan.

Dengan demikian, status paruh waktu tidak serta-merta berarti pegawai dapat menentukan sendiri kapan harus masuk atau menjalankan tugas.

Baca Juga:  Pemkab Langkat Kucurkan Rp1,49 Miliar untuk Lanjutan Jalan Hotmix di Kecamatan Selesai

PPPK Paruh Waktu juga memiliki kewajiban memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dan menjalani evaluasi secara berkala.

Bukan Sekadar Soal Aktivitas di Luar Kantor

Persoalan AJ pada akhirnya bukan semata-mata mengenai apakah PPPK Paruh Waktu diperbolehkan memiliki aktivitas lain di luar pekerjaan pemerintahan.

Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah aktivitas tersebut mengganggu kewajiban kedinasan, jam kerja, target kinerja, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, dugaan mengenai rendahnya kehadiran maupun aktivitas mencari proyek perlu diuji berdasarkan data yang objektif, seperti absensi, perjanjian kerja, target kinerja, pembagian jam kerja dan hasil evaluasi kinerja.

Pemerintah Kabupaten Langkat juga perlu memastikan setiap tindakan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan disiplin yang berlaku.

Dengan adanya SP-1, publik kini menunggu bagaimana proses pembinaan dan pengawasan terhadap PPPK Paruh Waktu tersebut dilakukan, termasuk apakah persoalan akan berhenti pada teguran atau berlanjut apabila kembali ditemukan pelanggaran.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi
Profil Singkat Brigjen Sonny Irawan, Kapolda Sumut yang Baru
Dulu Kerap Kritik Pemerintah, Kini Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gua Menolak Apa?
Rocky Gerung Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Tunduk Hormat kepada Prabowo
Buni Yani: Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran
Sabina Guseynova, Mantan Istri Almarhum Guruh Soekarnoputra: Penari Cantik Asal Uzbekistan
Viral! Kondisi Memprihatinkan Mobil Dinas Berplat Merah di Binjai Picu Sorotan Warganet
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:57 WIB

PPPK Paruh Waktu di Langkat Diduga Jarang Masuk Kantor, Malah Aktif Cari Proyek

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Profil Singkat Brigjen Sonny Irawan, Kapolda Sumut yang Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Dulu Kerap Kritik Pemerintah, Kini Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gua Menolak Apa?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Rocky Gerung Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Tunduk Hormat kepada Prabowo

Terbaru

Nasional

Profil Singkat Brigjen Sonny Irawan, Kapolda Sumut yang Baru

Sabtu, 3 Okt 2026 - 11:40 WIB