Stabat, Langkatoday.com – Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bukan berarti seorang pegawai dapat mengabaikan kewajiban kedinasan.
Hal ini menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat setelah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial AJ (35), yang disebut bertugas di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Langkat, diduga jarang masuk kantor namun terlihat aktif dalam aktivitas mencari pekerjaan proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AJ beberapa waktu lalu terlihat bersama sejumlah rekanan lokal di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, AJ disebut cukup vokal mempertanyakan pekerjaan atau proyek yang tersedia. Sikap tersebut kemudian memunculkan sorotan karena yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun, apakah aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja atau berkaitan dengan kepentingan kedinasan, masih perlu dipastikan melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah pihak Pemerintah Kabupaten Langkat mengakui telah memberikan teguran kepada AJ.
Kasatpol PP Kabupaten Langkat Dameka Singarimbun saat dikonfirmasi telisik.co.id, Sabtu (3/10), mengakui pihaknya telah menegur AJ dan memberikan Surat Peringatan (SP) 1.
“Sudah, sudah saya tegur dan ingatkan yang bersangkutan. Bahkan, kita sudah berikan surat peringatan 1 (SP-1) agar yang bersangkutan tidak melanggar kedisiplinan kerja,” ujar Dameka.
Menurutnya, apabila pelanggaran kembali ditemukan, sanksi dapat ditingkatkan.
“Kalau kita dapati lagi, maka akan kita berikan sanksi berikutnya, yakni SP-2 dan SP-3 sampai pemberhentian. Memang pemberhentian bukan di kita, tapi BKD,” jelasnya.
Paruh Waktu Bukan Berarti Bebas Aturan
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian tersebut memuat sejumlah hal, antara lain tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi.
Jangka waktu dan jam kerja PPPK Paruh Waktu juga ditetapkan sesuai karakteristik pekerjaan.
Dengan demikian, status paruh waktu tidak serta-merta berarti pegawai dapat menentukan sendiri kapan harus masuk atau menjalankan tugas.
PPPK Paruh Waktu juga memiliki kewajiban memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dan menjalani evaluasi secara berkala.
Bukan Sekadar Soal Aktivitas di Luar Kantor
Persoalan AJ pada akhirnya bukan semata-mata mengenai apakah PPPK Paruh Waktu diperbolehkan memiliki aktivitas lain di luar pekerjaan pemerintahan.
Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah aktivitas tersebut mengganggu kewajiban kedinasan, jam kerja, target kinerja, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Karena itu, dugaan mengenai rendahnya kehadiran maupun aktivitas mencari proyek perlu diuji berdasarkan data yang objektif, seperti absensi, perjanjian kerja, target kinerja, pembagian jam kerja dan hasil evaluasi kinerja.
Pemerintah Kabupaten Langkat juga perlu memastikan setiap tindakan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Dengan adanya SP-1, publik kini menunggu bagaimana proses pembinaan dan pengawasan terhadap PPPK Paruh Waktu tersebut dilakukan, termasuk apakah persoalan akan berhenti pada teguran atau berlanjut apabila kembali ditemukan pelanggaran.
Editor : Fadli













Komentar