www.domainesia.com

Ini Alasan KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Debat Khusus Antar Cawapres

Ikuti kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram

LANGKATODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengubah format debat capres dan cawapres dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Dalam format baru tersebut, KPU menyatakan seluruh gelaran debat akan diikuti oleh capres dan cawapres secara berpasangan.

Keputusan KPU itu dinilai berbeda dengan debat Pilpres sebelumnya. Pasalnya, Pilpres 2019 menggelar debat khusus cawapres dan mempertemukan K.H. Ma’ruf Amin dengan Sandiaga Uno.

Keduanya berdebat pada putaran ketiga yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Maret 2019. Debat antarcawapres itu mengangkat tema kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.

Alasan KPU

Menanggapi ihwal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan calon presiden dan calon wakil presiden harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.

Menurutnya, langkah itu merupakan perubahan dari format Pilpres 2019, yang kala itu tidak semua paslon hadir secara langsung di lokasi debat.

“Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat,” kata Hasyim usai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 30 November 2023.

Dalam pelaksanaannya, menurut Hasyim, proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres tergantung pada agenda debat hari itu. Misalnya, debat calon presiden, proporsi bicara capres akan lebih banyak dibandingkan dengan cawapres.

KPU juga menegaskan debat Pilpres 2024 akan melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam hal ini, Komisioner KPU Idham Holik, mengatakan debat capres-cawapres dilakukan lima kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pada Pilpres 2024, sebut Idham, debat akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Cawapres akan turut mendampingi pasangannya saat debat capres, demikian sebaliknya.

Hal ini berbeda dengan edisi sebelumnya, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.

Setara Institute menilai perubahan format debat yang tidak memberikan sesi khusus kepada calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan kecurigaan publik tentang adanya intervensi dari luar.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan, mengatakan kecurigaan seperti itu cukup rasional.

“KPU semakin menebalkan kecurigaan publik. Patut diduga ia tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka,” kata Halili, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Tema dan Jadwal

Untuk tema, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, topik debat sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Sama halnya edisi Pemilu 2019 yang membahas tentang hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi dan terorisme. Isu energi, pangan, lingkungan hidup, dan infrastruktur.

Ada juga topik pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, dan kebudayaan yang diperdebatkan capres-cawapres. Hal ini tercantum dalam Putusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Perihal jadwal, debat Pilpres pertama dilaksanakan pada 12 Desember 2023. Debat ini akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat kedua pada 22 Desember 2023 akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional. Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

Debat keempat pada 21 Januari 2024 meliputi energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat. Sedangkan debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup. (rel/tempo)

Bacaan Lainnya: