Jakarta, Langkatoday.com – Pemerintah menyoroti dampak masuknya beras secara ilegal ke Indonesia. Selain berpotensi merugikan petani, peredaran beras ilegal dinilai dapat mengganggu upaya pemerintah menjaga swasembada pangan nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah bersama para petani selama ini terus berupaya meningkatkan produktivitas pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri.
Karena itu, masuknya beras melalui jalur ilegal dinilai dapat mengganggu hasil dari upaya tersebut.
“Kalau beras diselundupkan masuk, itu menodai swasembada pangan kita,” kata Suahasil dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam dan balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Suahasil, petani Indonesia telah bekerja meningkatkan produksi padi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, pada saat yang sama, beras ilegal masuk dan beredar di pasar dalam negeri.
“Para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini,” ujarnya.
Pasar Indonesia Jadi Sasaran
Suahasil menyebut besarnya pasar domestik Indonesia menjadi salah satu alasan perdagangan ilegal berpotensi terus terjadi.
Dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia menjadi pasar potensial bagi berbagai produk dari luar negeri. Kondisi tersebut menurutnya harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat.
“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu kita harus melindungi pasar kita,” katanya.
Selain berdampak terhadap petani, beras ilegal juga dinilai dapat merugikan konsumen.
Pemerintah tidak dapat memastikan bagaimana proses penyimpanan, pengangkutan, pengemasan hingga kualitas produk yang masuk melalui jalur ilegal tersebut.
Berbeda dengan beras yang diproduksi dan diedarkan melalui mekanisme resmi, produk yang masuk secara ilegal berada di luar tata kelola pemerintah.
“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri, ada tata kelolanya, menyimpannya, dijualnya. Ada Bulog, ada Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan,” tutur Suahasil.
Pakaian Bekas Ilegal Juga Disorot
Dalam konferensi pers tersebut, Suahasil juga menyoroti masuknya balpres atau pakaian bekas secara ilegal.
Menurutnya, peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat memberikan tekanan terhadap pelaku usaha dalam negeri, termasuk penjahit dan industri tekstil.
“Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia. Sekarang masuk yang ilegal seperti ini,” katanya.
Pemerintah juga menghadapi persoalan lain terkait keamanan dan kesehatan pakaian bekas tersebut.
Barang yang masuk secara ilegal tidak dapat dipastikan kondisi dan proses penyimpanannya sebelum sampai ke tangan konsumen.
Karena itu, Suahasil meminta jajaran Bea Cukai terus memperkuat pengawasan dan penindakan berdasarkan tingkat risiko.
Ia menegaskan penindakan terhadap barang ilegal harus diikuti dengan integritas aparat di lapangan.
Amran: Jangan Lihat Jumlah, tapi Dampaknya
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menindak masuknya berbagai barang impor ilegal, termasuk beras.
Amran mengatakan kasus beras ilegal sebelumnya juga ditemukan di sejumlah wilayah, seperti Sabang dan Batam.
Namun, ia mengingatkan bahwa ukuran persoalan tidak semata-mata dilihat dari banyaknya barang yang berhasil disita.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya,” kata Amran.
Menurut Amran, satu pengiriman barang ilegal dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap sektor terkait.
Ia mencontohkan kasus daging ilegal pada 2022–2023 yang menurutnya berdampak terhadap sektor peternakan setelah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebar.
Dalam kasus beras, dampaknya dapat dirasakan petani maupun konsumen. Amran juga menyoroti temuan beras yang menggunakan label sebagai produk premium, tetapi berdasarkan pemeriksaan pemerintah disebut merupakan beras biasa.
Pemerintah menggunakan empat laboratorium untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut.
Amran mengatakan praktik semacam itu berpotensi merugikan konsumen sekaligus memengaruhi kondisi pasar beras.
Ia juga menyebut pemerintah sebelumnya telah memproses 102 tersangka dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia pangan.
Pengawasan Lintas Instansi Diperkuat
Pemerintah menegaskan pemberantasan impor ilegal membutuhkan kerja sama berbagai lembaga.
Sinergi dilakukan antara Bea Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan dan Perum Bulog.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap barang yang masuk ke Indonesia sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan.
Bagi sektor pangan, pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga kepentingan petani sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Amran menegaskan penindakan terhadap pelaku impor ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi sektor pangan nasional.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum dari internal pemerintah.
Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah peredaran pangan ilegal dan menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri.
Editor : Fadli













Komentar