Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan

- Pewarta

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Jakarta, Langkatoday.com – Pemerintah menyoroti dampak masuknya beras secara ilegal ke Indonesia. Selain berpotensi merugikan petani, peredaran beras ilegal dinilai dapat mengganggu upaya pemerintah menjaga swasembada pangan nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah bersama para petani selama ini terus berupaya meningkatkan produktivitas pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri.

Karena itu, masuknya beras melalui jalur ilegal dinilai dapat mengganggu hasil dari upaya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau beras diselundupkan masuk, itu menodai swasembada pangan kita,” kata Suahasil dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam dan balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Suahasil, petani Indonesia telah bekerja meningkatkan produksi padi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, pada saat yang sama, beras ilegal masuk dan beredar di pasar dalam negeri.

“Para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini,” ujarnya.

Pasar Indonesia Jadi Sasaran

Suahasil menyebut besarnya pasar domestik Indonesia menjadi salah satu alasan perdagangan ilegal berpotensi terus terjadi.

Dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia menjadi pasar potensial bagi berbagai produk dari luar negeri. Kondisi tersebut menurutnya harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat.

“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu kita harus melindungi pasar kita,” katanya.

Selain berdampak terhadap petani, beras ilegal juga dinilai dapat merugikan konsumen.

Baca Juga:  Heboh! Keluarga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dikabarkan Alami Gangguan Mistis, Sang Putra Angkat Bicara

Pemerintah tidak dapat memastikan bagaimana proses penyimpanan, pengangkutan, pengemasan hingga kualitas produk yang masuk melalui jalur ilegal tersebut.

Berbeda dengan beras yang diproduksi dan diedarkan melalui mekanisme resmi, produk yang masuk secara ilegal berada di luar tata kelola pemerintah.

“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri, ada tata kelolanya, menyimpannya, dijualnya. Ada Bulog, ada Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan,” tutur Suahasil.

Pakaian Bekas Ilegal Juga Disorot

Dalam konferensi pers tersebut, Suahasil juga menyoroti masuknya balpres atau pakaian bekas secara ilegal.

Menurutnya, peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat memberikan tekanan terhadap pelaku usaha dalam negeri, termasuk penjahit dan industri tekstil.

“Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia. Sekarang masuk yang ilegal seperti ini,” katanya.

Pemerintah juga menghadapi persoalan lain terkait keamanan dan kesehatan pakaian bekas tersebut.

Barang yang masuk secara ilegal tidak dapat dipastikan kondisi dan proses penyimpanannya sebelum sampai ke tangan konsumen.

Karena itu, Suahasil meminta jajaran Bea Cukai terus memperkuat pengawasan dan penindakan berdasarkan tingkat risiko.

Ia menegaskan penindakan terhadap barang ilegal harus diikuti dengan integritas aparat di lapangan.

Amran: Jangan Lihat Jumlah, tapi Dampaknya

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menindak masuknya berbagai barang impor ilegal, termasuk beras.

Amran mengatakan kasus beras ilegal sebelumnya juga ditemukan di sejumlah wilayah, seperti Sabang dan Batam.

Namun, ia mengingatkan bahwa ukuran persoalan tidak semata-mata dilihat dari banyaknya barang yang berhasil disita.

Baca Juga:  Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya,” kata Amran.

Menurut Amran, satu pengiriman barang ilegal dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap sektor terkait.

Ia mencontohkan kasus daging ilegal pada 2022–2023 yang menurutnya berdampak terhadap sektor peternakan setelah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebar.

Dalam kasus beras, dampaknya dapat dirasakan petani maupun konsumen. Amran juga menyoroti temuan beras yang menggunakan label sebagai produk premium, tetapi berdasarkan pemeriksaan pemerintah disebut merupakan beras biasa.

Pemerintah menggunakan empat laboratorium untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut.

Amran mengatakan praktik semacam itu berpotensi merugikan konsumen sekaligus memengaruhi kondisi pasar beras.

Ia juga menyebut pemerintah sebelumnya telah memproses 102 tersangka dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia pangan.

Pengawasan Lintas Instansi Diperkuat

Pemerintah menegaskan pemberantasan impor ilegal membutuhkan kerja sama berbagai lembaga.

Sinergi dilakukan antara Bea Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan dan Perum Bulog.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap barang yang masuk ke Indonesia sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan.

Bagi sektor pangan, pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga kepentingan petani sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Amran menegaskan penindakan terhadap pelaku impor ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi sektor pangan nasional.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum dari internal pemerintah.

Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah peredaran pangan ilegal dan menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI
Letjen Lucky Avianto Komandan Upacara HUT ke-81 TNI, Jenderal Kopassus Pemburu KKB
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi
Profil Singkat Brigjen Sonny Irawan, Kapolda Sumut yang Baru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Letjen Lucky Avianto Komandan Upacara HUT ke-81 TNI, Jenderal Kopassus Pemburu KKB

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB