Mengenal Arti Penyebutan Assist Prof, Assoc Prof dan Prof di Indonesia

- Pewarta

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) – Dosen merupakan sebutan bagi seorang Tenaga Pendidik yang mendedikasikan Ilmunya di Perguruan Tinggi baik Universitas, Institut, Politeknik, Sekolah Tinggi bahkan Akademi. 

Seseorang dapat menjadi dosen dengan syarat minimal telah menyelesaikan pendidikan Strata 2 (S2) pada bidang ilmu yang ditekuninya, setidaknya itu menjadi syarat administratif minimal untuk menjadi dosen di Indonesia.

Namun tidak hanya sampai tingkat Magister saja, dosen juga dituntut untuk terus meng-upgrade keilmuannya dengan menempuh pendidikan tertinggi yaitu Program Doktoral.

Sebagai seorang dosen, tugas dan tanggungjawab yang diemban akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan Jenjang Jabatan Akademik (JJA) yang telah dicapainya.

Misalnya, dosen baru dengan pendidikan S2 dapat mengajar dan membimbing tugas akhir ataupun skripsi pada program Diploma atau Sarjana sesuai dengan penugasannya, sedangkan untuk program Pascasarjana Magister dan Doktoral harus dosen dengan pendidikan minimal Doktor.

Hal tersebut tentunya sebagai jaminan akan kualitas pendidikan yang akan diberikan oleh dosen sehingga diperlukan upgrade keilmuan secara berkesinambungan.

Baca Juga:  Lakukan Outing Class, Siswa-Siswi MTs Nurul Ikhwan Tanjung Morawa Sangat Senang

Selain disyaratkan berpendidikan S2 dan S3, dosen juga harus mengurus administrasi berupa Jenjang Jabatan Akademik (JJA). 

Berbeda dengan tingkat pendidikan, JJA merupakan tingkatan jabatan akademik dosen yang dimulai dengan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan jabatan akademik tertinggi Guru Besar disebut Profesor dan lazimnya diletakkan diawal nama misalnya Prof. Pulan bin Pulan.

Berbeda dengan Guru Besar atau Professor, JJA lain tidak ditempatkan diawal nama dosen yang bersangkutan.

Namun, saat ini sering dijumpai sebutan Assist. Prof dan Assoc. Prof. yang cukup asing karena penyebutannya dalam bahasa inggris dan apakah “legal” digunakan di Indonesia?

Sebagai perbandingan dalam dunia akademik Internasional, jabatan profesor apapun jenjangnya baik assistant professor maupun associate professor sebenarnya lazim untuk dipanggil profesor.

Sesuai dengan Kepmenristekdikti RI Nomor 164/M/KPT/2019 tentang Penyebutan Jabatan Akademik Dosen dalam Bahasa Inggris. Penyebutan jabatan akademik dosen dalam bahasa Inggris, sebagai berikut:

Baca Juga:  Nyaman Menjadi Kristen Muhammadiyah, Wisudawan UMSU Paham Cara Urus Jenazah

  • Dosen atau belum memiliki jabatan akademik disebut Lecturer.
  • Asisten Ahli dan Lektor disebut Assistant Professor (Assist. Professor).
  • Lektor Kepala disebut Associate Professor (Assoc. Professor).
  • Guru Besar disebut Professor (Full Professor atau Professor)

Keputusan ini berlaku di seluruh perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Keputusan Menristek Dikti ini memberikan kejelasan aturan dari penyebutan di dalam bahasa Inggris untuk jabatan fungsional dosen.

Dengan adanya keputusan ini, sederhananya sebutan Assist. Prof., Assoc. Prof., bahkan Professor sekalipun bisa digunakan untuk kebutuhan akademik, tentunya bukan untuk gaya-gayaan. Akan tetapi, esensi dari seorang disebut Guru Besar atau Profesor bukan hanya sebatas Gelar namun telah memberikan kontribusi baik secara keilmuan maupun pada masyarakat sehingga sebutan Profesor sangatlah prestisius bagi setiap dosen dan menjadi tujuan akhir dari karir sebagai pendidik. (rel/linkaran)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pramuka ke-65, Tiorita Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Produktif
IKA Unpad Dorong Beasiswa, Koperasi Masjid hingga Penguatan Infrastruktur Kampus
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Wajah Baru SMAN 21 Medan: Di Bawah Komando Teti Dian Sari, dari Benahi Sanitasi Hingga Buka Kelas Unggulan
85 Pramuka Langkat Siap Bawa Nama Daerah di Jambore Nasional XII 2026
Disdik Langkat Bantah Kebijakan Medsos Sekolah Abaikan Perlindungan Data Anak
Di Bawah Kepemimpinan Baru, Wajah SMAN 21 Medan Berubah, Orang Tua Siswa Beri Apresiasi
UPT SMP Negeri 6 Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:37 WIB

Hari Pramuka ke-65, Tiorita Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Produktif

Senin, 28 September 2026 - 03:14 WIB

IKA Unpad Dorong Beasiswa, Koperasi Masjid hingga Penguatan Infrastruktur Kampus

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Wajah Baru SMAN 21 Medan: Di Bawah Komando Teti Dian Sari, dari Benahi Sanitasi Hingga Buka Kelas Unggulan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:17 WIB

85 Pramuka Langkat Siap Bawa Nama Daerah di Jambore Nasional XII 2026

Terbaru