Stabat, Langkatoday.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menetapkan dan menahan empat mantan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
Pernyataan tersebut disampaikan Soleman usai menjenguk mantan Kepala KSOP Belawan berinisial RVL bersama tiga mantan pejabat lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Selasa (26/5).
Menurut Soleman, terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum, terutama terkait konstruksi hukum perkara, alat bukti yang digunakan, hingga dasar penghitungan kerugian negara yang menjadi landasan penyidikan.
“Saya melihat persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan kewajiban kapal yang masuk ke daerah pemanduan. Namun perlu dipahami, kewajiban menggunakan jasa pandu tidak serta-merta berarti kewajiban pembayaran langsung kepada KSOP,” ujar Soleman kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, pembayaran jasa pemanduan dilakukan apabila petugas pandu telah naik ke kapal dan memberikan layanan pemanduan. Pembayaran tersebut, kata dia, diterima oleh operator pelabuhan, yakni PT Pelindo, bukan oleh KSOP.
“Kalau pandu tidak naik ke kapal, maka tidak ada pembayaran jasa pandu. Dan ketika pembayaran dilakukan, penerimanya adalah Pelindo. Karena itu saya mempertanyakan mengapa yang menjadi fokus justru pihak KSOP,” katanya.
Soleman menilai fungsi utama KSOP dalam konteks pemanduan kapal lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurutnya, ketentuan mengenai kewajiban menggunakan jasa pandu bertujuan menjamin keselamatan navigasi kapal di wilayah perairan tertentu, bukan semata-mata instrumen untuk penarikan biaya jasa kepelabuhanan.
“Undang-Undang Pelayaran adalah instrumen keselamatan. Kewajiban menggunakan pandu dibuat agar kapal dapat berlayar dengan aman. Sementara urusan pembayaran jasa pemanduan berada pada operator pelabuhan yang memberikan layanan tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, Soleman berpendapat apabila terdapat dugaan kerugian negara yang timbul dari layanan jasa pemanduan, maka perlu ditelusuri secara komprehensif pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan penerimaan maupun pengelolaan pendapatan tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk manajemen PT Pelindo.
“Pelindo dan General Manager-nya sudah diperiksa sebagai saksi. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan tersebut ditemukan adanya kerugian negara,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah mantan pejabat strategis di lingkungan KSOP Belawan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejati Sumut menyatakan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
.png)





