Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons aksi unjuk rasa puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas yang digelar di depan kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (5/5).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dicopot dari jabatannya. MP diduga terlibat hubungan perselingkuhan dengan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan memproses kasus tersebut melalui mekanisme pengawasan internal.
“Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa oleh Bidang Pengawasan. Semua harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap MP, tetapi juga terhadap TIU guna mengklarifikasi dugaan yang berkembang. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada pihak pelapor, termasuk istri sah dari MP.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun dalam praktiknya kerap menghadapi kendala administratif seperti ketidakhadiran pihak yang dipanggil karena alasan tertentu.
Selain itu, Kejati Sumut juga menyoroti langkah MP yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Medan tanpa izin pimpinan.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan internal yang berlaku bagi aparatur penegak hukum.
“Tidak diperbolehkan mengajukan gugatan cerai tanpa izin pimpinan. Ini juga menjadi bagian dari pemeriksaan,” tegasnya.
Kejati Sumut memastikan proses pemeriksaan akan dituntaskan secara objektif dan profesional. Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait sanksi yang akan dijatuhkan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh.

.png)





