Kisruh Seleksi PPPK Kabupaten Langkat Semakin Keruh

Papan Bunga bertuliskan Forum Guru PPPK 2023 berdiri tegak didepan Kantor Bupati Langkat, Selasa (02/01/2024)

BERITA LANGKAT – Teringat penggalan lirik lagu yang dilantunkan oleh Ebiet GAD “dalam kekalutan masih banyak tangan yang tega berbuat nista”.

Hal ini tergambar pada kisruh yang terjadi pada hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat, terbukti pada hari Selasa 02 Januari 2024 yang seharusnya dijadwalkan adanya aksi masa jilid 2 oleh peserta seleksi PPPK yang merasa dicurangi namun pada nyatanya aksi jilid 2 batal dilaksanakan.

Namun terbentang sebuah fenomena yang mencengangkan.

Jika kita tela’ah menggunakan akal dan alur fikiran yang jernih, bagaimana tidak, pada hari aksi yang batal terlaksana ini terpasang puluhan karangan bunga yang mengatasnamakan Forum Guru PPPK 2023 yang secara keseluruhan dapat ditarik kesimpulan bahwa pengirim papan bunga ini tidak menyepakati gerakan untuk pembatalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dengan berbagai macam narasi.

Namun ada baiknya kita mencoba menggali dan menela’ah setiap papan bunga yang terpasang dan mendalami alasan dan landasan fikir sembari menyelaraskannya dengan kondisi yang ada.

1. “Forum Guru PPPK 2023 Menuntut, Menolak Pembatalan SKTT dan Pembataan Kelulusan PPPK 2023”

Dalam kaca mata yang waras dapat kita lihat bahwa pengirim papan bunga ini adalah orang yang diuntungkan karena seleksi SKTT yang mana di sisi lain banyak yang merasa dirugikan karena seleksi SKTT ini.

Berdasarkan narasi ini pula kita dapat menyimpulkan bahwa pengirim papan bunga ini merasakan dan menjalani seleksi SKTT. Namun berdasarkan fakta yang ada bahwa seleksi SKTT ini tidak pernah terlihat bentuknya, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana dasar penilaiannya, dan apa saja yang diujikan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab sampai saat ini dan entah sampai kapan akan terjawab kita sama-sama tidak tahu.

2. “Kami juga Berjuang Bukan Karena Beruang”

Kalau benar-benar berjuang kenapa harus takut jika nilai SKTT dibatalkan?

Jika perjuangannya benar maka perangkingannya akan berada pada posisi yang bagus, dan jika SKTT benar-benar ideal maka tidak mungkin guru yang notabenenya adalah orang berpendidikan dan bukan termasuk orang yang cawe-cawe melakukan aksi ini.

Kita perlu garis bawahi bahwa seleksi PPPK di daerah lain tanpa SKTT tidak ada permasalahan sama sekali

3. “Forum Guru PPPK 2023 Meminta Prioritaskan Kelulusan Guru PPPK 2023”

Narasi ini bernada sama dengan surat Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat nomor 800/6818.Sekr/2023 perihal pengangkatan guru honorer kabupaten langkat formasi tahun 2024 yang ditujukan kepada Plt Bupati Langkat sebagai Panselda pengadaan ASN/PPPK guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Namun pertanyaan besarnya apakah seleksi PPPK selanjutnya akan terjamin bermutu dan tidak akan terjadi permasalahan lagi selanjutnya? sedangkan pertanyaan besar persoalan pelaksanaan SKTT ini saja masih tidak mendapatkan titik kejelasan dan terlihat seperti adanya pembiaran terhadap pertanyaan besar ini.

Lalu pertanyaan yang harusnya paling mengganggu fikiran kita semua ialah kenapa papan bunga ini bisa ada dan bertepatan dengan hari rencana aksi jilid 2 berlangsung?

Namun sayang sepertinya target dan tujuan dari papan bunga ini diadakan tidak memenuhi targetan sebab aksi batal dilaksanakan dan pada pukul 12.12 WIB papan bunga sudah tidak ada lagi.

Apakah benar para guru yang mengirimkan papan bunga ini? atau ada pihak lain yang mencoba membuat situasi ini semakin keruh dengan upaya untuk membenturkan antara guru yang diuntungkan dan guru yang dirugikan?

Sebenarnya agar asumsi masyarakat tidak menjadi lebih liar lagi, Kepala Dinas Pendidikan dan pihak terkait harus membuka secara seksama bagaimana teknis seleksi SKTT berlangsung didepan seluruh peserta seleksi PPPK agar semua peserta memahami mekanismenya.

Jika seleksi SKTT ini berlangsung dengan baik, sesuai dengan seharusnya tanpa ada kecurangan didalamnya, kenapa Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat harus berdalih dan terus berdiam diri, kerancuan SKTT ini telah kami menjelaskan secara gamblang berdasarkan Kemenpan RB 014 Tahun 2023 pada postingan sebelumnya.

Bacaan Lainnya: