Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
Hukum

2 Kepala Sekolah jadi Tersangka Kecurangan PPPK Langkat, LBH Medan: Bukan Pelaku Utama

Avatar photo
×

2 Kepala Sekolah jadi Tersangka Kecurangan PPPK Langkat, LBH Medan: Bukan Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

LANGKATODAY.COM, StabatPolda Sumut sempat menyatakan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

Iklan Umroh
Langkatoday.com
Iklan Umroh

Namun, Polda Sumut merahasiakan identitas kedua tersangka itu.

Belakangan, identitas dua tersangka dugaan kecurangan PPPK Kabupaten Langkat diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima LBH Medan dari penyidik, terungkap bahwa tersangkanya adalah dua orang kepala sekolah.

Mereka adalah Awaluddin, Kepala SDN 055975 Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat dan Rohayu Ningsih, Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Namun, LBH Medan menduga, bahwa kedua tersangka ini bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

LBH Medan curiga, masih ada aktor intelektual lain yang masih belum dijadikan tersangka.

“Pertama, apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer Kabupaten Langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasanya yang lebih tinggi di atas kepala sekolah,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (28/3/2024).

Irvan mengatakan, bahwa dalam bukti rekaman percakapan yang mereka terima, diduga tersangka Rohayu Ningsing ini dengan jelas menyebutkan kepada siapa setoran hasil kutipan dari calon guru PPPK Kabupaten Langkat mengalir.

Rohayu Ningsih, kata Irvan, dalam rekaman itu menyebut seseorang yang diduga memiliki jabatan di atasnya.

“Percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati oleh kepala sekolah yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. Artinya ada dugaan keterlibatan orang lain,” kata Irvan.

Ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Namun, lanjut Irvan, penilaian SKTT justru diberikan oleh BKD Pemkab Langkat, bukan Dinas Pendidikan.

“LBH Medan menduga Polda Sumut belum memeriksa Plt Bupati. Padahal, saat pengumuman Plt Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus,” ungkap Irvan.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini dugaan oknum pejabat yang terlibat.

Terbukti dari proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut, dimana saat itu penyidik sudah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful dan Abdi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat bernama Eka Syahputra Depari.

“Berdasarkan semua hal tersebut, LBH Medan menduga kuat jika dua tersangka ini bukan pelaku utama. Keduanya diduga hendak dijadikan ‘tumbal’ oleh aktor intelektualnya,” tegas Irvan.

Sehingga, kata Irvan, Polda Sumut harus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kemudian, untuk menghindari para pelaku melarikan diri dan mengilangkan barang bukti, maka penyidik harus segera menahan kedua tersangka.

“LBH Medan juga meminta Kapolri, Komponas dan Komnasham untuk mengawal kasus ini, agar tidak ada penyimpangan dalam penyelesaiannya. Serta meminta Bupati atau MenpanRB untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Langkat,” kata Irvan. (rel/tribun)

www.domainesia.com