Datangi KPK, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Minta Kasus Korupsi APD Dinkes Sumut Diusut Tuntas

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Datangi KPK, Minta Korupsi APD Dinkes Sumut Diusut Sampai ke Akarnya /Detaksumut/Dok. Istimewa /

LANGKATODAY.COM, Medan – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi mendesak perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun anggaran 2020 yang baru saja diungkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diusut sampai sampai ke akar-akarnya.

Bahkan, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi juga mendesak KPK untuk membantu dan melakukan supervisi dalam penanganan penelusuran aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun anggaran 2020 kepada seluruh pihak-pihak yang menikmati.

Abu Syaman selaku Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi menegaskan, KPK diminta turun tangan karena ada dugaan keterlibatan mantan Kajati Sumut.

“Oleh karenanya maka kami mendukung agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa saudara AY (mantan Kajati Sumut Tahun 2020),” ujar Abu Syaman dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 17 Maret 2024.

Dugaan tersebut, ucap Abu Syaman bukan tanpa dasar. Pihaknya memiliki dasar argumentasi yang kuat, karena menjadi suatu kejanggalan dimata publik karena selama kurang lebih 4 tahun kasus ini tidak pernah diungkap.

“Tetapi, setelah lepas jabatan tiba-tiba kasus ini diungkap. Seolah-olah AY ingin mencuci tangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tersebut diatas,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi akan menggelar aksi di Gedung KPK pada Selasa, 19 Maret 2024 agar perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) Dinas Kesehatan Sumatera Utara diusut sampai ke akarnya.

Diketahui, Rabu, 13 Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara AMH, atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 bersama seorang lainnya berinisial RMN.

Dugaan penyelewengan dana dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung COVID-19 yang merugikan negara sebesar 24 Milyar.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kasus ini diduga masih belum benar-benar terungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Kuat dugaan ada beberapa pihak-pihak lain yang ikut terlibat dan menerima aliran dana yang merugikan negara sebesar 24 miliar tersebut diatas.

Berdasarkan dengan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH, saat ditanya oleh awak media apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, dikatakan bahwa tim penyidik dari kejaksaan tinggi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir kepada siapa saja. (rel/detaksumut)

Bacaan Lainnya: