Terungkap!! Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi SKTT Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023

LANGKATODAY.COM, MedanOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2023 kepada Pj Bupati Langkat, Selasa (23/4/24).

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan dalam LAHP, bahwa dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 ditemukan Maladministrasi.

“Dalam hal ini pelaksanaan seleksi pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) oleh Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Langkat,” ujar James Marihot Panggabean, selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

James menyampaikan, bentuk Maladministrasi dalam pelaksanaan SKTT pada penerimaan PPPK Kabupaten Langkat yakni ditemukan adanya cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT tersebut.

“Tim pemeriksa Ombudsman RI menemukan terjadinya Maladministrasi saat sedang berlangsungnya tahapan seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat, baru mengajukan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) kepada Kemendikbudristek pada tanggal 26 Oktober 2023,” ujarnya.

Jika memperhatikan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023, di situ disebutkan “Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas, paling lambat sebelum pengumuman lowongan”.

“Namun, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat meminta persetujuan kepada Menteri untuk pelaksanaan SKTT setelah pengumuman lowongan atau seleksi PPPK sedang berlangsung,” ucapnya.

James juga menyampaikan bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023, untuk pelaksanaan SKTT harus ada usulan yang disertai dengan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan SKTT oleh Panselda Kabupaten Langkat.

“Namun, lagi-lagi dalam hal ini Panselda Kabupaten Langkat hanya mengirimkan surat permohonan persetujuan SKTT kepada Menteri tanpa menyusun dan melampirkan pedoman dalam lampiran surat permohonan pelaksanaan SKTT,” katanya.

Selain itu, James menyampaikan bahwa pada tahap perencanaan ada kesalahan prosedur yang terjadi ditambah sosialisasi pelaksanaan SKTT tidak dilakukan oleh Panselda.

“Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi memberikan Tindakan Korektif kepada Pj Bupati Langkat dalam melaksanakan Tindakan Korektif untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam memberikan kepastian layanan bagi PPPK Kabupaten Langkat,” tegasnya. (rel/mistar)

Bacaan Lainnya: