Stabat, Langkatoday.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penegasan itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (6/7), di tengah sorotan publik pasca kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin tersebut, Tiorita menyampaikan nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menegaskan arah kepemimpinannya selama menjalankan tugas sebagai Plt. Bupati.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar dan harus dijalankan dengan penuh integritas, kehati-hatian, serta semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujar Tiorita.
Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah larangannya kepada seluruh perangkat daerah agar tidak melayani siapa pun yang mengatasnamakan dirinya maupun keluarganya.
“Saya tegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya ataupun keluarga saya, agar tidak diterima dan tidak difasilitasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus mendukung langkah pencegahan korupsi sebagaimana menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiorita juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah memperkuat pengawasan internal, meningkatkan digitalisasi pelayanan, memperbaiki manajemen aparatur sipil negara (ASN), serta mendorong peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Di hadapan anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan, Tiorita mengajak seluruh elemen menjaga stabilitas pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ia juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Biarlah seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tiorita turut mengajak masyarakat mendoakan Syah Afandin agar diberikan kesehatan, kekuatan, serta ketabahan menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui penambahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah.
Di akhir sambutannya, ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD terus diperkuat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Langkat yang maju, sehat, sejahtera, religius, dan berdaya saing.






