Stabat, Langkatoday.com – Beredarnya foto Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, bersama seorang pria yang diduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara menjadi sorotan.
Foto tersebut memperlihatkan Sribana berdiri berdampingan dengan seorang pria mengenakan kaus berwarna hijau dan hitam di sebuah ruangan yang menyerupai tempat usaha. Keduanya tampak berpose menghadap kamera.
Pria dalam foto tersebut diduga merupakan Eka Prawiranta alias Rango, yang namanya tercantum dalam poster DPO Polda Sumut yang beredar di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 4 Februari 2026, Eka Prawiranta alias Rango telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa penyidik telah menerbitkan DPO atas nama Eka Prawiranta alias Rango, serta dua orang lainnya, yakni Mihkael Putranta Sembiring alias Tono dan Rudi Supriono Surbakti alias Geleng.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat Riki Arista Surbakti pada 14 Juli 2025. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Dusun Pasar Asam, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dalam dokumen itu, penyidik menyatakan akan melakukan penyidikan guna melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Penyidik dan Ketua DPRD Belum Merespons
Awak media telah berupaya mengonfirmasi foto tersebut kepada penyidik yang tercantum dalam dokumen SP2HP, Bripka Krisno.
Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, untuk meminta penjelasan mengenai foto yang beredar dan hubungannya dengan pria yang diduga masuk dalam DPO Polda Sumut tersebut.
Namun, Sribana juga belum memberikan tanggapan.
Penegakan Hukum Menjadi Perhatian
Beredarnya foto tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan orang yang diduga masuk dalam DPO serta perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak Juli 2025.
Polda Sumut perlu memberikan penjelasan mengenai status pencarian terhadap Eka Prawiranta alias Rango, termasuk apakah yang bersangkutan masih berstatus DPO dan bagaimana perkembangan upaya penangkapannya.
Sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah, Ketua DPRD Langkat memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai foto yang beredar, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, Langkatoday masih berupaya memperoleh keterangan dari Polda Sumut dan Sribana Perangin-angin.
Editor : Fadli



















Komentar