Iklan Bapenda Sumut
iklan bapenda
HUT RI
Regional

Kejati Sumut Beri Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Lubuk Pakam, Ajak Siswa Cegah Bullying dan Jauhi Narkoba

YR Siregar
227
×

Kejati Sumut Beri Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Lubuk Pakam, Ajak Siswa Cegah Bullying dan Jauhi Narkoba

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum kembali menggelar penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/7).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai II sekolah tersebut dibuka langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., M.H. Turut hadir Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Rasimah, S.E., M.M., para wakil kepala sekolah, serta tenaga pendidik.

Dalam sambutannya, Rizaldi mengatakan pencegahan dini terhadap tindak pidana merupakan komitmen Kejati Sumut untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan dunia digital sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia.

Pada kegiatan tersebut, tim Penerangan Hukum Kejati Sumut menyampaikan materi bertema “Mencegah Perundungan (Bullying)” dan “Kampanye Anti Narkoba”. Puluhan siswa dari kelas X, XI, dan XII mengikuti penyuluhan dengan antusias serta aktif mengajukan pertanyaan seputar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemaparannya, narasumber mengingatkan pentingnya menggunakan media sosial secara bijak agar terhindar dari pelanggaran hukum. Selain itu, siswa juga diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika beserta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dari pengaruh negatif narkoba

Di akhir kegiatan, tim Penerangan Hukum Kejati Sumut mengajak seluruh siswa menjadi pelopor dalam mencegah perundungan, menghindari pelanggaran UU ITE, menolak judi online, serta memahami dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala sekolah beserta jajaran menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan lebih masif mengingat pelajar tingkat SMA/SMK merupakan kelompok usia yang rentan terhadap pengaruh negatif perkembangan media digital.