Samarinda, Langkatoday.com – Publik kembali dibuat tercengang setelah seorang perwira polisi yang menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba justru terseret kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Bonar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika golongan II jenis etomidate atau liquid vape.
AKP Bonar ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur usai pengembangan kasus pengiriman paket mencurigakan dari Medan melalui jasa ekspedisi Tiki.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan kasus itu bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim menuju Tenggarong dan Balikpapan.
“Teman-teman dari Bea Cukai memberi informasi soal adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui Tiki ke dua lokasi, yaitu Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Ahad (17/5).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengawasan di lokasi pengambilan paket. Hasilnya, seorang anggota polisi berinisial AB diamankan saat mengambil paket di kantor Tiki Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.
Saat paket dibuka di hadapan penyidik, ditemukan 20 buah etomidate di dalamnya.
“Begitu paket diambil langsung kami amankan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang tersebut,” kata Romylus.
Dari pemeriksaan terhadap AB, penyidik kemudian menemukan paket lain di Balikpapan dengan isi serupa. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 70 buah etomidate.
Kasus itu kemudian mengarah kepada AKP Bonar yang diketahui berinisial YBA. Polisi mengungkap, AB ternyata sudah tiga kali diminta mengambil paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Saudara AB mengaku sudah tiga kali mengambil paket serupa dengan nama pengirim yang sama dari Medan dan nama penerima yang sama juga,” ujarnya.
Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Propam sebelum akhirnya menangkap AKP Bonar pada 1 Mei dini hari sekitar pukul 03.45 WITA. Awalnya ia masih diperiksa sebagai saksi, namun setelah gelar perkara statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Saudara YBA mengakui memang memesan barang tersebut dari Medan,” ungkap Romylus.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman etomidate tersebut. Beberapa nama lain disebut berasal dari Jakarta dan Medan.
Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap pengiriman paket diduga sudah berlangsung beberapa kali sepanjang April 2026. Total ada lima paket dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 buah etomidate.
“Pengiriman pertama 10 buah, kedua 10 buah, ketiga 10 buah, kemudian yang kami amankan 20 buah dan terakhir 50 buah,” bebernya.
Menurut polisi, harga satu buah etomidate berkisar Rp4 juta saat dibeli, sementara harga edar di Kalimantan Timur bisa mencapai Rp5 juta per buah.
AKP Bonar kini dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan KUHP baru. Ia juga telah resmi ditahan sejak 2 Mei 2026 dan tengah menjalani proses etik di Propam.
Sementara itu, anggota polisi berinisial AB hingga kini masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan bukti keterlibatan langsung dalam pemesanan barang haram tersebut.

.png)





