KPK Bergerak! Kadisdik, Kadinkes hingga Ketua APDESI Langkat Dipanggil Terkait Kasus Syah Afandin

- Pewarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025–2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Pemkab Langkat, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Armanila, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Gembira Ginting, serta mantan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Syafriansyah Nasution.

Baca Juga:  Prabowo Tegas: Tidak Akan Bela Noel dalam Kasus Korupsi

Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Langkat Juliana, Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau perwakilannya, Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN, Kepala Seksi pada Satpol PP Langkat Sapril Rinto Ritonga, serta Ketua DPC APDESI Kabupaten Langkat Hasan Basri.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat saat itu, Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak swasta.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Bupati Langkat Minta Bantuan Bencana Tak Lagi Sertakan Kental Manis

KPK menduga Syah Afandin menerima uang sekitar Rp800 juta dari total komitmen fee sebesar Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian 80 proyek di Dinas Pendidikan dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB