sejasa
HukumNasional

KPK Sentil Langkat, Kini Semua Mata Tertuju ke Tiorita: Mampukah Putus Mata Rantai Korupsi?

Tim Langkatoday
1324
×

KPK Sentil Langkat, Kini Semua Mata Tertuju ke Tiorita: Mampukah Putus Mata Rantai Korupsi?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kembali terjadinya kasus korupsi yang menjerat pimpinan di Kabupaten Langkat.

Lembaga antirasuah itu menilai kasus yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin menjadi sinyal bahwa praktik korupsi di daerah tersebut kembali berulang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin menjadi ironi karena berlangsung di tengah pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Menurut Budi, forum APKASI seharusnya menjadi ajang bagi para kepala daerah untuk memperkuat kapasitas pemerintahan yang inovatif, efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Peristiwa ini menjadi ironi karena terjadi di tengah forum APKASI yang bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah agar lebih inovatif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7).

KPK mengingatkan bahwa perkara yang menjerat Syah Afandin merupakan kasus korupsi kedua yang melibatkan pucuk pimpinan Kabupaten Langkat dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, pada 2022, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK dan kemudian divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Saat itu, Syah Afandin masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat. Setelah Terbit diberhentikan, Syah Afandin dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030.

Menurut KPK, kembali terjeratnya kepala daerah di Langkat menunjukkan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Karena itu, KPK mengingatkan pimpinan daerah yang akan melanjutkan roda pemerintahan, termasuk Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, agar menjaga amanah masyarakat dan memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi.

“Kami mengingatkan pimpinan daerah yang akan meneruskan pemerintahan di Kabupaten Langkat agar benar-benar menjaga amanah rakyat dan memastikan praktik korupsi tidak kembali terulang,” kata Budi.

Selain itu, KPK mengungkap indikator pencegahan korupsi di Kabupaten Langkat juga menunjukkan tren yang perlu menjadi perhatian. Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, skor Kabupaten Langkat turun dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025.

Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan nilai Kabupaten Langkat naik tipis dari 66,3 pada 2024 menjadi 69,95 pada 2025. Meski mengalami peningkatan, nilai tersebut dinilai masih berada pada kategori yang rentan terhadap praktik korupsi.

KPK berharap kasus yang kembali terjadi di Kabupaten Langkat menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.