Medan, Langkatoday.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terus bergerak dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai puluhan miliar rupiah. Terbaru, polisi resmi menyita sembilan aset milik mantan Kepala Kantor Kas Bank BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gurita Aset Bisnis “CKC” Disegel
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa aset yang disita tersebar di beberapa titik di Labuhanbatu dan Bagan Batu. Menariknya, aset-aset tersebut sebagian besar berbentuk unit usaha dengan label “CKC”.
Berikut daftar 9 aset yang disita:
- Satu unit rumah kontrakan di Bagan Batu.
- PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera (CKC) di Bakaran Batu.
- CKC Corner di Bakaran Batu.
- Rumah kontrakan dua pintu di Labuhanbatu.
- CKC Frozen di Bakaran Batu.
- Ruko CKC Corner 2 di Bakaran Batu.
- CKC Corner (bagian belakang) di Bakaran Batu.
- Rumah tinggal di Padang Bulan, Labuhanbatu.
- CKC Butik di Bakaran Batu.
Istri Tersangka, Diduga Gunakan Rp7 Miliar untuk Kafe hingga Mini Zoo
Tak hanya Andi Hakim, penyidik juga telah menetapkan sang istri, Camelia Rosa (CR), sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026. Camelia diduga kuat menggunakan uang hasil penggelapan untuk membangun berbagai lini usaha.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk pembangunan kafe, mini zoo, hingga sport center. Dari total Rp28 miliar dana yang digelapkan, sekitar Rp7 miliar diduga telah mengalir untuk kegiatan pencucian uang,” jelas Kombes Pol Rahmat Budi, Selasa (12/5).
Meski berstatus tersangka, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebutkan bahwa Camelia Rosa belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Pelarian ke Australia Berakhir di Kualanamu
Kasus ini bermula saat Andi Hakim diduga menggelapkan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar. Modusnya, Andi menawarkan investasi bodong dengan iming-iming bunga menggiurkan sebesar 8 persen per tahun kepada para jemaat.
Pasangan suami istri ini sempat melarikan diri ke Australia, namun pelarian mereka berakhir setelah personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut meringkus keduanya saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada 30 Maret 2026 lalu.
Andi Hakim kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal berlapis, yakni penggelapan uang nasabah dan tindak pidana pencucian uang.

.png)





