Medan, Langkatoday.com – Dunia perbankan Sumatera Utara diguncang skandal besar menyusul hilangnya dana nasabah senilai Rp123 miliar milik PT Toba Surimi Industries (TSI). Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan oknum internal Bank Mandiri yang diduga memfasilitasi pencairan dana ilegal melalui puluhan lembar cek “ajaib”.
Modus Cek Tanpa Tanda Tangan Direksi
Kejadian ini mulai terendus setelah ditemukan 54 lembar cek yang berhasil dicairkan meski diduga kuat belum pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh direksi PT TSI. Pola transaksi yang terjadi pun dinilai sangat tidak wajar bagi standar operasional perbankan modern.
Bukannya melalui mekanisme transfer yang terlacak, dana fantastis tersebut justru ditarik secara tunai dan dialirkan ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan korban, di antaranya:
- PT BLN: Menerima aliran dana sebesar Rp35,2 miliar.
- PT MJPS: Menerima aliran dana sebesar Rp11,6 miliar.
- Sisanya tersebar ke berbagai entitas lain hingga total kerugian mencapai Rp123 miliar.
Kegagalan Sistem Deteksi Dini (AML)
Kejanggalan semakin mencolok ketika pada periode 29-30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai senilai hampir Rp38 miliar dalam waktu singkat. Secara prosedur, transaksi besar wajib melalui verifikasi berlapis dan sistem Anti-Money Laundering (AML) seharusnya memberikan peringatan (red flag).
Namun, dalam kasus ini, benteng pertahanan perbankan tersebut diduga sengaja dibobol dari dalam. Muncul dugaan kuat adanya kerja sama sistematis antara pelaku luar dengan oknum karyawan bank di Medan.
Penyidikan Polda Sumut: 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Sumatera Utara bergerak cepat menangani kasus ini. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, di mana empat di antaranya merupakan oknum internal Bank Mandiri.
Publik kini mendesak kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada staf operasional, tetapi juga mengejar aktor intelektual di balik skandal ini. Mengingat besarnya dana dan rapinya pola transaksi, sulit dipercaya jika aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
Pihak Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara menyatakan masih melakukan penelusuran internal. Legal Bank Mandiri Sumut, Andina Tampubolon, saat dikonfirmasi menyebutkan belum bisa memberikan rincian detail.
“Saya belum mengetahui persoalannya secara rinci. Nanti akan saya tanyakan ke pimpinan dan akan diberikan informasi lebih lanjut,” ungkapnya singkat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi otoritas jasa keuangan dan perbankan nasional.
Kegagalan pengawasan internal tidak hanya merugikan nasabah secara materiil, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan menyimpan dana di lembaga perbankan resmi.
.png)