Medan, Langkatoday.com – Kasus yang mencuat di Polrestabes Medan ini berawal dari penangkapan seorang perempuan yang disebut sebagai pekerja SPA di Medan, Sumatera Utara.
Ia diamankan karena diduga mencuri handphone pelanggan di loker penitipan barang.
Setelah diamankan, perempuan tersebut diperiksa oleh tiga personel polisi yang saat itu sedang piket.
Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan adanya pelecehan seksual terhadap tahanan wanita tersebut.
Dugaan ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu investigasi internal oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Namun, hingga saat ini belum ada bukti maupun saksi yang menguatkan adanya pelecehan seksual.
Kombes Ferry menegaskan bahwa proses masih berjalan dan belum ada kesimpulan yang mengarah ke tindak pelecehan seksual.
Dari tiga personel yang disebut dalam kasus ini, satu di antaranya dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus).
Penting dicatat bahwa penahanan ini bukan karena pelecehan, melainkan karena pelanggaran prosedur pemeriksaan.
Menurut aturan, kata Kombes Ferry, pemeriksaan terhadap tahanan wanita harus didampingi oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
Pelanggaran terhadap prosedur ini menjadi dasar penjatuhan sanksi.
Kombes Ferry kembali menekankan bahwa penahanan seorang personel bukan atas tudingan pelecehan seksual, melainkan karena menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kasus ini menunjukkan pentingnya prosedur yang ketat dalam pemeriksaan tahanan, terutama perempuan.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur dapat menimbulkan persepsi negatif dan dugaan yang merugikan institusi kepolisian.
Meski belum ada bukti pelecehan, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan profesionalisme harus dijaga untuk menghindari kesalahpahaman publik.

.png)





