Medan, Langkatoday.com – Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah, Kompol Dedi Kurniawan.
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian menyusul viralnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila serta penggunaan rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan hasil sidang etik tersebut.
Ia menyebutkan bahwa putusan pemecatan merupakan hasil dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Putusan sidang adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya, Rabu (6/5).
Sidang kode etik terhadap Kompol Dedi digelar di Mapolda Sumut dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Dalam proses tersebut, majelis menilai pelanggaran yang dilakukan telah mencederai institusi Polri dan tidak dapat ditoleransi.
Meski demikian, Kompol Dedi diketahui mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan Kompol Dedi bersama seorang perempuan di sebuah ruangan.
Dalam video itu, ia tampak melakukan tindakan tidak pantas serta mengisap vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

.png)





