4 Tahun Langkatoday
Hukum

Polres Langkat Gerebek Rumah di Stabat, Puluhan Paket Ganja dan Alat Pengemasan Disita

Tim Langkatoday
2029
×

Polres Langkat Gerebek Rumah di Stabat, Puluhan Paket Ganja dan Alat Pengemasan Disita

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Satres Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial ASH (42), warga Gang Family Lingkungan III Sei Belengking, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja, Kamis (7/5) dini hari.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Gang Family.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB.

“Petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di dalam rumah. Bersama Kepala Lingkungan III, tim kemudian melakukan penggerebekan,” ujar AKP Amrizal Hasibuan.

Saat pintu rumah dibuka, polisi langsung mengamankan ASH dan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan rumah.

Dari dapur rumah, petugas menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil kertas nasi warna coklat yang diduga berisi ganja dan disimpan di lemari makan.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke ruang tamu. Polisi menemukan sebuah kotak charger handphone merek Express Power yang diletakkan di atas lemari televisi dan berisi narkotika jenis ganja.

Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan 33 bungkus kecil ganja siap edar yang disembunyikan di balik lemari pakaian dalam kamar tersangka.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk pengemasan, di antaranya satu bal kertas coklat yang telah dipotong kecil, gunting, kertas tiktak, hekter kecil, kotak hekter, serta plastik asoy warna putih.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

“Pelaku mengakui ganja tersebut miliknya dan akan diedarkan. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Amrizal Hasibuan.