DomaiNesia
Hukum

Viral! Siswi 15 Tahun Teriak Minta Tolong ke Presiden: ‘Kami Korban, Kenapa Jadi Tersangka?’

Tim Langkatoday
5772
×

Viral! Siswi 15 Tahun Teriak Minta Tolong ke Presiden: ‘Kami Korban, Kenapa Jadi Tersangka?’

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Nasib pilu dialami seorang siswi berinisial LB (15), pelajar di SMU Negeri 1 Salapian, Kabupaten Langkat. Ia kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria dewasa berinisial IPB.

Kasus ini bermula dari laporan IPB ke Polres Langkat pada 11 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/667/X/2025. Dalam laporan tersebut, LB bersama ayahnya, Japet Imanta Bangun (JIB), dituduh melakukan penganiayaan.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi berbeda. JIB diketahui telah lebih dulu melaporkan IPB atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Kecamatan Salapian pada 4 Oktober 2025, tepat di hari kejadian. Laporan itu tercatat di Polsek Salapian dengan nomor LP/89/X/2025.

Ironisnya, kasus yang dilaporkan JIB telah diproses hukum dan berujung pada putusan Pengadilan Negeri Stabat yang menyatakan IPB bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara.

Meski demikian, laporan balik dari IPB tetap berjalan. Bahkan, LB yang masih berstatus pelajar dan ayahnya kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Situasi ini memicu keprihatinan mendalam dari LB. Ia merasa dirinya dan sang ayah justru menjadi korban kriminalisasi atas kasus yang dinilainya tidak berdasar.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar membebaskan ayah saya yang sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Kami tidak melakukan pengeroyokan, kami korban tapi malah jadi tersangka,” ujar LB dengan suara bergetar, Jumat (10/4).

Tak hanya kepada Presiden, LB juga memohon perhatian Komisi III DPR RI agar dapat menelaah ulang kasus yang menjerat dirinya dan ayahnya. Ia berharap dilakukan gelar perkara secara terbuka untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Di sisi lain, muncul pula dugaan praktik tidak wajar dalam proses hukum yang mereka jalani. JIB sebelumnya mengaku dimintai sejumlah uang puluhan juta rupiah oleh oknum pengacara berinisial PPS dengan dalih untuk pengurusan penangguhan penahanan anaknya.

Pengakuan tersebut disertai bukti transfer yang disebut telah diserahkan kepada wartawan sebelum dirinya ditahan.

Kini, baik JIB maupun LB telah berstatus tahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. JIB dititipkan di Rutan Tanjung Pura, sementara LB menjalani proses hukum sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam proses diversi yang digelar Kejaksaan, LB tetap bersikukuh menolak membuat pernyataan maaf kepada IPB. Ia merasa tidak bersalah dan memilih mempertahankan prinsipnya, meski harus melihat sang ayah digiring ke mobil tahanan.

Kasus ini pun menjadi sorotan, memunculkan pertanyaan publik tentang keadilan hukum, perlindungan terhadap anak, serta dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum di daerah.