4 Tahun Langkatoday
Berita

Polsek Gebang Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Pria 45 Tahun Diamankan di Paya Bengkuang

Tim Langkatoday
830
×

Polsek Gebang Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Pria 45 Tahun Diamankan di Paya Bengkuang

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Personel Polsek Gebang bersama Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial ER (45), warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (6/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Res Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kapolsek Gebang IPTU Jona Wira Karya bersama Kanit Reskrim IPDA Roy P. Simamora dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Amrizal Hasibuan, Kamis (7/5).

Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan didampingi Kepala Dusun I Paya Bengkuang, petugas melihat seorang pria berusaha melarikan diri melalui jendela kamar rumah.

Melihat hal tersebut, petugas langsung mendobrak pintu dapur dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Dalam proses pengejaran, petugas melihat pelaku sempat membuang sebuah benda di bawah pohon pisang.

“Setelah diamankan, petugas menemukan benda yang dibuang pelaku. Saat diperiksa, ditemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama Ermawan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu, satu timbangan elektrik, 20 plastik klip kecil kosong, dua bungkus plastik besar berisi masing-masing 80 plastik klip kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, serta uang tunai sebesar Rp405 ribu.

AKP Amrizal Hasibuan menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.