DomaiNesia
Berita

Skandal Rp123 Miliar di Bank Mandiri Masuk Penyidikan! Ada 6 Tersangka

YR Siregar
829
×

Skandal Rp123 Miliar di Bank Mandiri Masuk Penyidikan! Ada 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian kembali menyeret nama Bank Mandiri dalam kasus pencairan kredit bermasalah senilai Rp123 miliar. Perkara ini kini resmi memasuki tahap penyidikan dan menjadi sorotan publik.

Proses hukum terus bergulir setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari SPDP yang masuk, total ada enam tersangka. Satu sudah disidangkan, sementara lainnya masih dalam proses,” ujarnya saat dikonfirmasi, pekan lalu.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum membuka identitas maupun peran lima tersangka lainnya. Hal itu dikarenakan berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik.

“Nama dan perannya belum bisa disampaikan. Kita masih menunggu kelengkapan berkas,” tambahnya.

Rizaldi menjelaskan, sesuai prosedur hukum, setelah SPDP diterima, penyidik memiliki batas waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Jika berkas dinilai belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk (P-19). Sebaliknya, jika telah memenuhi unsur, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries Tbk dengan nilai mencapai Rp123 miliar.

Perjanjian kredit tersebut telah berjalan sejak 2009. Namun, dalam perkembangannya muncul dugaan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur pada periode September hingga Oktober 2025 di salah satu kantor cabang di Medan.

Yang lebih mencengangkan, dana tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan. Selain itu, proses pencairan disebut tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana standar operasional perbankan.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan serta ditangani oleh Polda Sumatera Utara untuk penelusuran lebih lanjut.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran lebih besar di balik pencairan dana jumbo tersebut.