Medan, Langkatoday.com – Upaya memperkuat tata kelola dan perlindungan hukum terus dilakukan Perumda Tirtanadi. Perusahaan milik daerah ini resmi menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Aula Cipta Kerta, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa (21/4), dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, bersama jajaran pejabat struktural serta tim Jaksa Pengacara Negara.
Dari pihak Perumda Tirtanadi, hadir Direktur Utama Ardian Surbakti beserta jajaran manajemen, termasuk unsur pengawasan internal dan bidang hukum.
Kerja sama ini disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara—dua sektor yang kerap menjadi titik rawan dalam pengelolaan BUMD.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap langkah operasional perusahaan berjalan dalam koridor hukum yang jelas, profesional, dan akuntabel,” ujar Ardian.
Dengan adanya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, Perumda Tirtanadi diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa hukum, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga menjadi bentuk antisipasi terhadap berbagai risiko hukum yang dapat muncul dalam pengelolaan aset, kontrak kerja sama, hingga kebijakan perusahaan.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain yang diperlukan guna mendukung tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa BUMD mulai serius membangun sistem yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga pada kepastian hukum.
Di tengah sorotan publik terhadap transparansi BUMD, langkah Perumda Tirtanadi ini dinilai sebagai upaya preventif agar potensi persoalan hukum tidak berkembang menjadi kasus besar di kemudian hari.
.png)





