DomaiNesia
HukumRegional

Babak Baru Skandal PT TDM: Kejati Sumut Resmi Usut Dugaan Korupsi Rp26,2 Miliar, Seret Direktur dan Kepala RS

YR Siregar
368
×

Babak Baru Skandal PT TDM: Kejati Sumut Resmi Usut Dugaan Korupsi Rp26,2 Miliar, Seret Direktur dan Kepala RS

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara resmi memulai penyelidikan atas dugaan korupsi yang melanda PT Tembakau Deli Medika (PT TDM), anak usaha PTPN I Regional 1. Kepastian ini tertuang dalam surat balasan Kejati Sumut kepada lembaga Republic Corruption Watch (RCW) tertanggal 7 April 2026.

Kejati Sumut menegaskan akan segera melakukan proses Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Pulbaket) untuk mendalami dugaan penyelewengan dana yang mencapai angka fantastis, yakni Rp26.221.052.021,4.

Modus “Phantom Billing” dan Dana Tanpa Bukti

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat dua sumber utama kerugian negara di perusahaan penyedia layanan kesehatan tersebut:

  1. Klaim BPJS Fiktif (Phantom Billing): Sebesar Rp6.353.823.600. Dana ini merupakan talangan atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan kepada pasien, namun diklaim ke BPJS Kesehatan.
  2. Dana Tanpa Pertanggungjawaban: Sebesar Rp19.867.228.421,44 aliran dana yang keluar dari kas perusahaan tanpa didukung bukti dokumen yang sah.

Penyimpangan ini diduga terjadi secara sistematis di tiga rumah sakit yang dikelola PT TDM, yaitu RS Bangkatan, RS Tanjung Selamat, dan RS GL Tobing.

Dugaan Keterlibatan Direktur dan Kepala Rumah Sakit

Kasus ini mencuat setelah audit internal BPJS Kesehatan (2022-2023) menemukan indikasi fraud di RS Bangkatan dan RS Tanjung Selamat. Bukannya memberikan pelayanan kesehatan rujukan yang maksimal, oknum pimpinan di rumah sakit tersebut diduga sengaja melakukan manipulasi data klaim demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Hasil analisis dokumen mengindikasikan adanya kerja sama erat antara Direktur PT TDM dengan para Kepala Rumah Sakit dalam memuluskan aksi tersebut. Mirisnya, beban pengembalian dana klaim phantom billing dan denda yang timbul justru dibebankan kepada korporasi, yang notabene merupakan aset negara.

Desakan Penetapan Tersangka

Divisi Satuan Pengawas Internal (SPI) PTPN I sebelumnya juga telah mencium aroma busuk ini melalui audit internal. Namun, langkah hukum yang diambil Kejati Sumut kali ini diharapkan jauh lebih tegas dengan menyeret aktor-aktor intelektual ke balik jeruji besi.

“Kami sudah menerima surat balasan dari Kejati Sumut. Langkah Pulbaket ini merupakan sinyal positif. Kami mendesak agar penegak hukum segera menetapkan tersangka jika bukti-bukti sudah terpenuhi, karena kerugiannya sangat fantastis,” tegas pihak RCW.

Komposisi pendapatan RS di bawah PT TDM yang mencapai 96% dari klaim BPJS seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pasien, bukan dijadikan ladang korupsi melalui tagihan medis fiktif yang merugikan keuangan negara.