Jakarta, Langkatoday.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan sebagian pekerja terkait pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku untuk seluruh jenis penghasilan.
“Kalau protes soal THR dipotong pajak, protesnya ke bosnya. ASN saja bosnya pemerintah dan pajaknya ditanggung,” kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan dalam acara buka puasa bersama di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3).
Menurutnya, pemerintah menerapkan sistem pajak yang sama terhadap semua jenis pendapatan, termasuk THR. Karena itu, aturan tersebut tidak dapat diubah hanya untuk memenuhi keberatan dari kelompok tertentu.
“Pemerintah menjalankan sistem pajak yang cukup fair. Susah kalau peraturannya diubah hanya untuk memenuhi keinginan satu pihak saja,” ujarnya.
THR Termasuk Penghasilan Tidak Teratur
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang diterima pekerja dalam satu tahun.
Karena itu, perlakuan pajaknya sama seperti jenis penghasilan lainnya.
“THR itu bagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun. Semua penghasilan memang dikenai pajak,” kata Bimo.
Ia menambahkan, pemotongan pajak juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Perbedaannya, pajak atas THR mereka ditanggung pemerintah sehingga pegawai tetap menerima THR secara penuh.
“Kalau ASN, TNI, Polri juga dipotong pajak. Hanya saja karena dananya dari APBN, pajaknya ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Menurut Bimo, dalam praktiknya sebagian perusahaan swasta juga menerapkan skema serupa dengan menanggung pajak karyawan. Dalam kondisi tersebut, pekerja tetap menerima THR secara utuh karena pajaknya dibayar oleh perusahaan.
Sistem TER Dinilai Memudahkan Wajib Pajak
Menanggapi kritik terhadap mekanisme tarif efektif rata-rata (TER), Bimo menilai sistem tersebut justru memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena beban pajak dibagi lebih merata sepanjang tahun.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Justru TER memudahkan wajib pajak karena beban pajaknya dibagi lebih merata setiap bulan,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan juga menambahkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk sejumlah sektor tertentu, termasuk bagi pekerja di beberapa perusahaan swasta.
Penyaluran THR ASN Sudah Rp3,1 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga melaporkan bahwa penyaluran THR Idul Fitri 1447 Hijriah bagi aparatur sipil negara telah mencapai Rp3,1 triliun hingga 6 Maret 2026.
“Sebagian sudah keluar sekarang. Mungkin seminggu ke depan selesai seluruhnya,” ujar Purbaya.
Rinciannya, sekitar Rp3 triliun telah dibayarkan kepada 631 ribu ASN pusat dari total sekitar 2,2 juta pegawai.
Sementara itu, penyaluran THR untuk ASN daerah baru mencapai Rp127,6 miliar yang diterima 16.848 pegawai dari tiga pemerintah daerah.
Adapun THR bagi pensiunan telah tersalurkan sebesar Rp11,4 triliun kepada 3.568.570 penerima, atau setara sekitar 93,5 persen dari total anggaran.
Total Anggaran THR ASN Rp55 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026 bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran THR tahun ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
THR mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 dan ditargetkan paling lambat diterima H-7 sebelum Lebaran.
Airlangga merinci, THR ASN tahun ini akan diberikan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah menerima alokasi sekitar Rp20,2 triliun, sedangkan 3,8 juta pensiunan memperoleh sekitar Rp12,7 triliun.
Ia menegaskan komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Airlangga juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
.png)






