4 Tahun Langkatoday
HukumRegional

Ironis! DJP Sumut II Siantar Sidak Massa: Rakyat Disuruh Taat Pajak, Instansi Diduga Abai BPJS Pekerja

YR Siregar
223
×

Ironis! DJP Sumut II Siantar Sidak Massa: Rakyat Disuruh Taat Pajak, Instansi Diduga Abai BPJS Pekerja

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Pematangsiantar, Langkatoday.com – Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah II Sumatera Utara di Pematangsiantar mendadak riuh. Lembaga yang biasanya menagih kepatuhan pajak masyarakat ini justru digeruduk massa dari Dewan Peduli Negeri bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak), Selasa (12/05).

Sidak tersebut mengungkap dugaan pelanggaran serius: institusi negara ini diduga tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Standar Ganda” Birokrasi

Temuan ini sontak memicu kemarahan massa aksi. Mereka menilai DJP Sumut II mempertontonkan standar ganda yang memalukan; di satu sisi menuntut masyarakat patuh aturan pajak, namun di sisi lain diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

“Ini sangat memalukan. Rakyat dipaksa patuh bayar pajak, tetapi lembaga negara sendiri diduga lalai menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. Bagaimana masyarakat mau percaya kalau institusi pemerintah saja melanggar aturan?” teriak salah satu orator di depan kantor DJP.

Hak Dasar Pekerja Terabaikan

Massa aksi menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak instansi untuk menjamin keselamatan dan perlindungan tenaga kerja. Ketidakhadiran jaminan sosial ini dianggap sebagai bentuk kegagalan moral birokrasi di lingkungan instansi vertikal pusat.

“Jangan hanya masyarakat yang ditekan untuk taat aturan, sementara internal sendiri diduga abai terhadap hak tenaga kerja,” tegas perwakilan Dewan Peduli Negeri.

Tuntut Audit Menkeu

Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan krusial:

  1. Mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Pusat segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan tenaga kerja di DJP Wilayah II Sumut.
  2. Meminta seluruh pekerja yang belum terdaftar segera dimasukkan ke program BPJS Ketenagakerjaan tanpa pengecualian.
  3. Meminta pemeriksaan terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.

Hingga sidak berakhir, dugaan pelanggaran ini menjadi buah bibir warga Pematangsiantar yang menyaksikan aksi tersebut.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak DJP Wilayah II Sumatera Utara terkait komitmen mereka dalam menjalankan aturan yang selama ini mereka gaungkan kepada masyarakat luas.