Stabat, Langkatoday.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH menegaskan penataan dan pengelolaan 509 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat harus dilaksanakan secara legal, aman, tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Tiorita saat menerima audiensi jajaran PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang dipimpin Effendi Pohan, didampingi Komisaris Utama PT Langkat Setia Negeri, Amril, beserta jajaran di Stabat, Rabu (30/9).
Menurut Tiorita, penataan sumur minyak tidak boleh hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Ini bukan semata-mata persoalan produksi minyak. Bagi Pemerintah Kabupaten Langkat, yang jauh lebih penting adalah bagaimana penataan ini memberikan kepastian, menjamin keselamatan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Tiorita.
Berdasarkan pendataan dan verifikasi lapangan yang melibatkan PPSU, PT Pertamina Field Pangkalan Susu, SKK Migas dan Pemkab Langkat, sebanyak 509 sumur berhasil ditemukan dan dilengkapi datanya. Rinciannya, 234 sumur berada di Padang Tualang dan 275 sumur di Sei Lepan.
Hasil verifikasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Tiorita kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 15 September 2026.
Penataan tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Sementara kerja sama produksi 509 sumur telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM melalui Surat Nomor T-290/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Tiorita menegaskan masyarakat Langkat harus dilibatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat Langkat jangan hanya menjadi penonton. Kita ingin masyarakat dilibatkan dan diberdayakan sesuai ketentuan yang berlaku. Harus ada manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pemkab Langkat juga mendorong agar pengelolaan sumur minyak memberikan efek berganda melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah produksi.
“Potensi sumber daya alam yang kita miliki harus dikelola secara bertanggung jawab. Tujuan akhirnya harus jelas: memberikan manfaat bagi masyarakat, daerah dan sekaligus mendukung peningkatan produksi energi nasional,” pungkas Tiorita.
Editor : Fadli













Komentar