Medan, Langkatoday.com – Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menyoroti langkah Gubernur Sumatera Utara yang meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut saat pembahasan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak cukup dipandang sebagai dinamika politik, melainkan harus dikaji dari aspek hukum tata negara, hukum pemerintahan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pernyataan itu disampaikan Ariswan kepada wartawan di Medan, Kamis (23/7).
Ariswan menjelaskan, rapat paripurna DPRD merupakan forum resmi yang memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, seluruh pejabat daerah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, berkewajiban menghormati mekanisme persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai kuorum, tata tertib persidangan, atau mekanisme pengambilan keputusan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD, bukan melalui tindakan yang berpotensi memunculkan persepsi adanya ketegangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Ariswan mengingatkan bahwa hubungan antara kepala daerah dan DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut Pasal 57 menegaskan penyelenggara pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD yang dibantu perangkat daerah.
Sementara itu, Pasal 65 mengatur tugas kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga hubungan kerja dengan berbagai instansi, serta mewakili pemerintah daerah dalam hubungan kelembagaan.
Sedangkan Pasal 66 mengamanatkan kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan hukum, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga etika pemerintahan, dan membangun hubungan kerja yang harmonis dengan DPRD.
Di sisi lain, Ariswan menegaskan DPRD juga memiliki fungsi konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, pembahasan maupun persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari kewenangan DPRD yang harus dihormati.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban APBD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan pemerintah daerah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD.
Menurut Ariswan, apabila terdapat keberatan mengenai kuorum ataupun prosedur persidangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam tata tertib DPRD, termasuk melalui interupsi, penundaan, maupun skorsing rapat.
Ia turut mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, Pasal 18 UUD 1945 menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi, demokrasi, dan hubungan yang seimbang antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Ariswan menilai, jika memang terdapat persoalan terkait prosedur persidangan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme hukum agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan daerah.
“Tindakan walk out tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Namun, langkah tersebut dapat menimbulkan konsekuensi politik, administratif, maupun etika pemerintahan apabila berdampak terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan rapat tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD,” ujar Ariswan.
Ia pun mengajak seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komunikasi kelembagaan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menjaga stabilitas pemerintahan demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara.
.jpg)






