Stabat, Langkatoday.com – Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan bantuan sosial (bansos) kepada warga di Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, terus menjadi perhatian publik.
Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Mika Indrian atau yang akrab disapa Andre, mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik tersebut.
Andre menilai keterlambatan penyampaian surat undangan bansos kepada salah seorang warga penerima manfaat, Herna Wati, perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dalam proses penyaluran bantuan.
Pada Kamis (9/7), Andre kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Langkat untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.
Menurut Andre, laporan resmi telah disampaikan kepada Inspektorat pada 2 Juli 2026. Pada hari yang sama, laporan serupa juga dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui layanan Pos Indonesia sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Dari keterangan petugas Inspektorat, laporan kami sudah diterima oleh bidang yang menangani pengaduan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Kami diminta menunggu karena masih banyak laporan lain yang juga sedang diproses,” ujar Andre kepada wartawan.
Ia mengatakan pihak Inspektorat juga menyampaikan akan kembali berkoordinasi dengan bidang terkait agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Andre berharap dalam waktu dekat sudah ada kepastian mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Ancam Gelar Aksi dan Minta DPRD Fasilitasi RDP
Meski demikian, Andre menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila dalam beberapa hari ke depan tidak terdapat perkembangan yang jelas dari Inspektorat.
Ia menyatakan PERMADA berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Langkat dan Kantor DPRD Kabupaten Langkat sebagai bentuk dorongan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap Inspektorat segera melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika dalam beberapa hari ke depan belum ada perkembangan, kami akan menggelar aksi di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Langkat. Selain itu, kami juga akan meminta DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perangkat Desa Paya Rengas, Inspektorat, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara,” kata Andre.
Minta Evaluasi Sistem Penyaluran Bansos
Andre menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan sosial, tidak hanya di Desa Paya Rengas, tetapi juga di desa-desa lain di Kabupaten Langkat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, tepat waktu, transparan, serta bebas dari hambatan administratif yang dapat merugikan masyarakat penerima manfaat.
Ia berharap pemeriksaan yang dilakukan nantinya dapat mengungkap fakta secara objektif sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Langkat disebut masih memproses laporan pengaduan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Ombudsman Republik Indonesia mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.






