Medan, Langkatoday.com – Terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang, Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, menjadi titik balik tata kelola seluruh Perumda Air Minum di Indonesia. Regulasi yang berlaku sejak 31 Desember 2024 itu, menggantikan aturan lama dan menekankan profesionalisme, penataan organ perusahaan, serta tata kelola yang baik.
Karena itu, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka, apakah proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi telah sepenuhnya menyesuaikan dengan semangat dan ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024?
“Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memiliki tanggung jawab memastikan seluruh kebijakan strategis Tirtanadi, termasuk pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas, berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Begitu pula jajaran organisasi Tirtanadi, harus memastikan tidak ada proses yang bertentangan dengan aturan baru tersebut,” tegas Syahrul Zalil, salah seorang Aktifis Anti Korupsi Sumatra Utara, Kamis (9/7).
Menurutnya, Jika terdapat tahapan seleksi yang dilakukan sebelum penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, maka, diperlukan evaluasi sebagai menjadi langkah yang layak dipertimbangkan demi memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas, dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Syahrul berpendapat bahwa berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, aturan yang berlaku harus dilakukan secara konsisten dari hulu hingga hilir.
“Saya bukan memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, namun, saat ini publik Sumatera Utara berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, mekanisme seleksi, serta alasan apabila proses yang berjalan dinilai telah memenuhi ketentuan regulasi terbaru. Apa buktinya?Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Perumda Tirtanadi sebagai perusahaan pelayanan publik,” tegas Syahrul kepada wartawan di Medan.
Menurut Syahrul, aturan yang ada jangan sampai menjadikan tata kelola baru hanya sebagai slogan. Jika pemerintah mewajibkan seluruh BUMD Air Minum mengikuti Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, maka seluruh organ perusahaan, termasuk proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.
“Bahaya, jika tidak sesuai regulasi, termasuk dasar hukum seleksi yang dilakukan? Keterbukaan kepada publik adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip good corporate governance, juga penghormatan kepada semua pelanggan Tirtanadi yang merupakan masyarakat dari berbagai kalangan,” ujarnya mengakhiri.






