Langkatoday.com, Jakarta – Berikut adalah update informasi tentang besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru setelah kelas 1,2,3 dihapus.
Jokowi telah secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
KRIS akan menjadi pengganti sistem kelas yang diberlakukan BPJS Kesehatan sebelumnya.
Kebijakan baru tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.
Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, tarif iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Besaran iuran baru BPJS Kesehatan baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (13/5).
Itu artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya yakni sesuai dengan kelas yang dipilih. (rel/bisnis)