MA Batalkan Vonis Bebas Terbit Rencana di Kasus Kerangkeng Manusia

- Pewarta

Selasa, 26 November 2024 - 21:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday)Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana di kasus kerangkeng manusia. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana empat tahun penjara untuk Terbit Rencana.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti),” demikian dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa (26/11).

Perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

“Mengadili sendiri, – Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang – Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan perkara tersebut.

Baca Juga:  PKB Soroti Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

MA membutuhkan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia itu. Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oleh MA di laman Kepaniteraan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia.

Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Sebab, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar hakim menghukum Terbit Rencana dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:  Tersangka OTT KPK Pernah Sepanggung dengan Wapres Gibran di Acara Mancing Mania Bekasi

Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris.

Apabila ia tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang jaksa untuk pembayaran restitusi tersebut.

Dalam hal ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. (rel/cnn)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya
4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:16 WIB

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Terbaru