Stabat, Langkatoday.com – Sejumlah warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mulai menyuarakan kekecewaannya terkait prosedur administrasi pendataan bantuan pascabanjir, Ahad (26/4).
Prosedur yang dianggap berubah-ubah dan membebani warga secara finansial kini menjadi sorotan hangat di media sosial.
Keluhan ini mencuat setelah warga merasa syarat pendataan yang awalnya sederhana kini justru bertambah rumit dengan kewajiban melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000.
Persoalan Dokumentasi dan Materai
Salah seorang warga, Meilisya Ramadhani, mengungkapkan rasa herannya melalui unggahan media sosial. Ia mempertanyakan kebijakan baru yang mewajibkan warga membuat surat pernyataan “lupa dokumentasi” bagi mereka yang tidak melampirkan foto rumah saat kejadian banjir berlangsung.
“Dari awal harusnya sudah diminta saja foto dokumentasi pada saat banjir, jadi tidak perlu pakai surat pernyataan yang butuh beli materai,” tulisnya.
Ia juga menyoroti efisiensi birokrasi tersebut. Menurutnya, jika dikalikan dengan jumlah Kartu Keluarga (KK) yang ada di satu kecamatan, biaya materai tersebut menjadi beban yang cukup besar bagi masyarakat yang baru saja terkena musibah.
“Gini lah memang, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah,” sindir Meilisya dalam unggahannya.
Respons Beragam dari Netizen
Senada dengan Meilisya, warga lainnya juga mengeluhkan biaya tambahan yang muncul akibat aturan ini. Riza Garnadi, dalam kolom komentar, menyebutkan adanya ketidaksinkronan aturan antar daerah.
“Lain daerah lain aturannya. Ada desa yang didatangi Kadusnya langsung untuk memotret sisa kerusakan, tapi di tempat lain harus pakai materai 10.000. Bahkan ada info harga materai sampai 15.000, ditambah biaya cetak foto dan map, total bisa habis 20.000,” ungkap Riza.
Warga lainnya, Wan Kavya, juga mempertanyakan efektivitas pendataan yang dilakukan jauh setelah musibah terjadi. “Yang sudah berlalu apa yang mau dilihat, sudah 5 bulan berlalu,” tulisnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya pihak kecamatan dan desa di wilayah Tanjung Pura, dapat memberikan solusi yang lebih memudahkan.
Mengingat bantuan tersebut merupakan hak warga yang terdampak bencana, administrasi yang berbelit dan memakan biaya tambahan dianggap sangat kontraproduktif dengan semangat meringankan beban rakyat.

.png)





