www.domainesia.com

Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi dari Pengusaha Sawit

Ikuti kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram

Langkatoday.com – Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menduga, mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menerima uang dari sejumlah pengusaha sawit.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang diterima Terbit diduga masuk kategori gratifikasi.

Terkait hal ini, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan Staf Bank Sumut, Laila Subank.

“(Didalami) dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Ali mengatakan, kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Markas Korps Brimob Polda Sumut pada Kamis (19/1/2023).

Sedianya, KPK juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Arie Bowo Leksono. Namun, Arie tidak hadir.

“Konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” ujar Ali.

Ia juga mengumumkan bahwa tim penyidik telah menyita uang Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti terkait perkara gratifikasi ini. Adapun Terbit tengah mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Terbit divonis bersalah telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Langkat.

Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 19 Oktober 2022 lalu, Sekitar satu bulan sebelum vonis, Terbit Ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Bacaan Lainnya: