Langkatoday.com
4 Juni 2023
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network
    • Loker Today
    • Finance Today
    • Health Today
    • Ekonomi Syariah
No Result
View All Result
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network
    • Loker Today
    • Finance Today
    • Health Today
    • Ekonomi Syariah
No Result
View All Result
Langkatoday.com
No Result
View All Result
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network

Beranda » Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi dari Pengusaha Sawit

Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi dari Pengusaha Sawit

Redaksi by Redaksi
21/01/2023
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 min read
A A

Langkatoday.com – Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menduga, mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menerima uang dari sejumlah pengusaha sawit.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang diterima Terbit diduga masuk kategori gratifikasi.

Terkait hal ini, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan Staf Bank Sumut, Laila Subank.

“(Didalami) dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Ali mengatakan, kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Markas Korps Brimob Polda Sumut pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sedianya, KPK juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Arie Bowo Leksono. Namun, Arie tidak hadir.

“Konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” ujar Ali.

Ia juga mengumumkan bahwa tim penyidik telah menyita uang Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti terkait perkara gratifikasi ini. Adapun Terbit tengah mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Terbit divonis bersalah telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Langkat.

Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 19 Oktober 2022 lalu, Sekitar satu bulan sebelum vonis, Terbit Ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Tags: Bupati LangkatGratifikasiKabupaten LangkatTerbit Rencana
Share138Tweet87Share24
Ikuti Berita Terbaru Lainnya di Google News
Previous Post

Hadiri HUT Langkat, Erick: Gali dan Kembangkan Potensi Lokal

Next Post

Kades Diminta Tingkatkan Prestasi Ketimbang Usul Tambahan Masa Jabatan

Redaksi

Redaksi

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Related Posts

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

15 jam ago
Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

15 jam ago
Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

20 jam ago
Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

2 hari ago
12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

2 hari ago
[VIDEO] 14 Rumah Ludes Terbakar di Tanjung Pura, Langkat

[VIDEO] 14 Rumah Ludes Terbakar di Tanjung Pura, Langkat

2 hari ago
Apa itu Marketplace Guru? Begini Penjelasannya

Apa itu Marketplace Guru? Begini Penjelasannya

3 hari ago
PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

3 hari ago
Load More
Next Post
Kades Diminta Tingkatkan Prestasi Ketimbang Usul Tambahan Masa Jabatan

Kades Diminta Tingkatkan Prestasi Ketimbang Usul Tambahan Masa Jabatan

Blak-blakan Pilih Ganjar, Habib Kribo Sebut Anies Baswedan Tipe Pemimpin yang Ditolak Rasul

Blak-blakan Pilih Ganjar, Habib Kribo Sebut Anies Baswedan Tipe Pemimpin yang Ditolak Rasul

Pemkab Langkat Bangun Mall Pelayanan Publik

Pemkab Langkat Bangun Mall Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

Ingin Membeli Rumah dengan DP Murah? Permata Cimanggis Solusinya
Advertorial

Ingin Membeli Rumah dengan DP Murah? Permata Cimanggis Solusinya

4 bulan ago
Loyalty Program: Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya Bagi Bisnis
Advertorial

Loyalty Program: Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya Bagi Bisnis

4 bulan ago
InviteNikah.com: Website Pernikahan Online Kekinian
Advertorial

InviteNikah.com: Website Pernikahan Online Kekinian

3 bulan ago
Internet Marketing: Pengertian dan Langkah-langkahnya
Advertorial

Internet Marketing: Pengertian dan Langkah-langkahnya

4 minggu ago

TERBARU

Doa untuk Suami Emosian

Doa untuk Suami Emosian

8 jam ago
Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

Warganet Komentar Soal Bersolek Dimasa Iddah, Inara Rusli: Biaya Sekolah Gak Bisa Kasbon

15 jam ago
Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

Karyawan BUMN di Sawit Seberang Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu

15 jam ago
Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

Keretakan Jokowi dan Megawati Disebut Soal Pencapresan Ganjar Pranowo dan Soal Cawapres

20 jam ago
Terlanjur Ceraikan Istri, Pria Ini Aniaya Pemandu Lagu Sampai Tewas

Terlanjur Ceraikan Istri, Pria Ini Aniaya Pemandu Lagu Sampai Tewas

20 jam ago
Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

Dunia Pendidikan di Labura Tercoreng, Oknum Guru Cabuli Belasan Siswa

2 hari ago
12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

12 Siswa SMP Swasta di Labura Korban Pencabulan Oknum Guru

2 hari ago

POPULER BULAN INI

  • Lowongan Kerja Mayapada Hospital Tangerang

    Lowongan Kerja Mayapada Hospital Tangerang

    456 shares
    Share 262 Tweet 164
  • [Video] Seorang Pasien RS Bidadari Binjai Jatuh dari Lantai lll

    54 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lowongan Kerja BUMN Terbaru Semua Jurusan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Mei 2023

    64 shares
    Share 1116 Tweet 697
  • Lowongan Kerja BUMN SD SMP SMA SMK Terbaru PT Pos Indonesia (Persero) Juni 2023

    76 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Dapur Penyulingan Minyak Ilegal Dibiarkan Beroperasi di Langkat, Sudah Pernah Meledak

    43 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Pengelola RS Bidadari Binjai Angkat Bicara Soal Pasien yang Lompat dari Lantai III

    34 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Apa Itu Ransomware yang Diduga Serang hingga Bikin Sistem di BSI Eror?

    23 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Info Iklan
E-mail: [email protected]

© 2022 - 2023 Langkatoday.com dikelola Dapur Website.

No Result
View All Result
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Khazanah
  • Opini
  • Network
    • Loker Today
    • Finance Today
    • Health Today
    • Ekonomi Syariah

© 2022 - 2023 Langkatoday.com dikelola Dapur Website.