www.domainesia.com

Anggota DPRD Langkat Mantan Terpidana Penggelapan Mobil Rental Terpilih Lagi

Ikuti kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram

LANGKATODAY.COM, Sibolga – Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari PAN, Sisanol Fahmi kembali terpilih di Pileg 2024. Sisanol sempat ditangkap polisi dan divonis pada tahun 2020 lalu dalam kasus penggelapan mobil rental.

Hal itu diketahui dari hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU RI. Sisanol sendiri maju sebagai caleg DPRD Langkat di dapil 1 dari PAN.

PAN sendiri berhasil mengamankan 2 kursi DPRD Langkat dari dapil 1. Sisanol menjadi caleg peraih suara tertinggi di internal PAN di dapil tersebut.

Sisanol memperoleh 7.133 suara dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Langkat. Sedangkan kursi kedua dari PAN diisi oleh Muhammad Rizki Rifai dengan 3.469 suara.

Legislator PAN tersebut ternyata pernah ditangkap Polres Sibolga pada 2020 lalu. Sisanol ditangkap atas dengan tuduhan menggadaikan mobil rental.

“Tersangka berinisial SF mengaku sebagai Wakil Rakyat Langkat. Dia ikut membantu menggadaikan mobil rental yang terjadi pada tahun 2017,” tutur Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (5/5/2020).

Sormin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Wandri Meyrikson ke Polres Sibolga pada 15 Juli 2017. Wandri melapor karena mobil rental miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka lainnya, TTM.

“Setelah dilakukan lidik. Pelaku TTM ternyata sudah tidak berada di daerah Sibolga. Kemudian pada Selasa (4/2/2020) pelaku terlihat di rumahnya dan tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari keterangan TTM, kata Sormin, diketahui mobil rental milik Wandri sudah dia gadaikan. TTM juga menyebut SF ikut terlibat dalam penggelapan mobil rental ini.

“Mobil rental digadai TTM seharga Rp 25 juta. TTM menyebut dirinya beraksi dibantu dua temannya. Satu berinisial WN, dan satunya lagi SF. Mereka juga sudah ditangkap pada 30 Maret dan 26 April tahun 2020 kemarin di Kota Medan,” jelas Sormin.

Sormin menjelaskan mobil rental yang digadaikan saat ini masih dicari keberadaannya. Orang yang menerima gadaian mobil dari TTM sudah diketahui identitasnya oleh kepolisian.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga. Tersangka dikenakan pasal 372 subs. pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, mengatakan pihaknya telah mengetahui penangkapan Sisanol. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres Sibolga terkait penangkapan itu.

“Benar (Sisanol Fahmi). Surat pemberitahuan dari Polres Sibolga sudah diterima oleh DPRD,” ujar Basrah saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Pengadilan Negeri Sibolga kemudian memvonis Sisanol bersalah dalam tindak pidana penadahan. Sisanol dihukum 1 bulan penjara pada 20 Mei 2020.

“Menyatakan Terdakwa SISANOL FAHMI Alias SUSAN Alias ASNOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENADAHAN”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” demikian tertulis dalam putusan di SIPP PN Sibolga. (rel/dtk)

Bacaan Lainnya: