STABAT, Langkatoday.com – Pelayanan administrasi kendaraan bermotor berbasis digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan. Namun, pengalaman seorang warga di Samsat Stabat, Kabupaten Langkat, justru memunculkan pertanyaan mengenai penerapan layanan digital tersebut di lapangan.
Seorang warga bernama Ahmad mengeluhkan prosedur pelayanan yang dialaminya ketika mengurus dokumen STNK melalui aplikasi SIGNAL.
Meski telah menyelesaikan proses pengurusan secara digital, Ahmad mengaku masih diminta menunjukkan dokumen dalam bentuk cetakan atau print-out saat datang ke Samsat Stabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, ia harus keluar dari lingkungan kantor Samsat untuk mencari tempat fotokopi yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi pelayanan.
Menurut Ahmad, kondisi tersebut terasa merepotkan karena aplikasi SIGNAL merupakan platform digital yang disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Padahal aplikasi mereka sendiri yang buat, tapi mereka juga yang nggak percaya. Harus kita print sebagai bukti pula. Katanya, kacau,” ujar Ahmad menyampaikan keluhannya, Sabtu (7/11).
Ia juga mempertanyakan mengapa pencetakan dokumen tidak dapat difasilitasi langsung oleh pihak Samsat apabila memang dokumen fisik masih diperlukan dalam proses pelayanan.
“Okelah, misal harus di-print, kenapa nggak mereka aja yang print? Kan begitu. Nggak sanggup apa beli printer? Sudah kita yang bayar, kita pula yang direpotin,” tambahnya.
View this post on Instagram
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya akun Instagram resmi Samsat Digital Nasional, @samsatdigital, pernah menginformasikan bahwa dokumen E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dalam bentuk elektronik tetap sah secara hukum.
Dalam unggahan tertanggal 10 September 2021 itu, dijelaskan bahwa dokumen E-TBPKP yang diperoleh setelah pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat digunakan dalam bentuk digital maupun dicetak secara mandiri.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa masyarakat tidak harus datang ke kantor Samsat hanya untuk memperoleh bukti pembayaran apabila telah melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL.
Ketika dikonfirmasi awak media mengenai keluhan tersebut, Kepala UPT Samsat Stabat, Ishak Harahap, menyampaikan bahwa dirinya belum memahami secara jelas persoalan yang dimaksud.
“Mohon maaf Pak, saya belum paham maksudnya. Dan masalah print STNK bukan kapasitas saya untuk menjelaskannya. Terima kasih,” demikian tanggapannya melalui pesan singkat.
Ishak kemudian menyarankan agar awak media datang langsung ke kantor Samsat Stabat pada Senin untuk menemui petugas yang menangani pencetakan STNK guna memperoleh informasi lebih lanjut.
Persoalan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan Samsat, khususnya dalam menyelaraskan kemudahan layanan digital dengan prosedur pelayanan secara langsung.
Masyarakat tentu berharap digitalisasi pelayanan tidak sekadar menghadirkan aplikasi, tetapi juga diikuti prosedur yang jelas, konsisten, dan tidak menambah tahapan administrasi yang sebenarnya dapat dipermudah.
Editor : Fadli



















Komentar