Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

- Pewarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Persoalan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) menjadi perhatian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara.

Tidak hanya menyangkut status tanah setelah berakhirnya masa HGU, persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejarah pemberian hak, riwayat penguasaan, legalitas hingga kemungkinan skema penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Berbagai aspek tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sejarah HGU dan Dimensi Legalitas Tanah Eks HGU serta Skema Upaya Penyelesaian Secara Komprehensif” yang digelar di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Nomor 45, Medan Maimun, Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai kompleksitas tanah eks HGU, termasuk bagaimana kedudukan dan legalitas tanah setelah hak berakhir serta persoalan yang dapat timbul akibat penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat maupun pihak lainnya.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Dalam pembahasan, persoalan tanah eks HGU dinilai tidak dapat dilihat hanya dari sisi administrasi pertanahan.

Baca Juga:  Langkat Dukung Pembentukan Kantor Imigrasi, Plt Bupati: Permudah Layanan dan Dongkrak Investasi

Sejarah pemberian HGU, dokumen hak, riwayat penguasaan, status tanah setelah berakhirnya hak, hingga kondisi faktual pemanfaatan tanah menjadi sejumlah aspek yang perlu dikaji secara menyeluruh.

Karena itu, keberadaan data dan dokumen yang lengkap menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, S.H., M.Hum., turut memberikan perspektif akademik dan yuridis dalam forum tersebut.

Pandangan akademik tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai kedudukan hukum serta legalitas tanah eks HGU, terutama dalam mencari pendekatan penyelesaian yang memiliki dasar hukum jelas.

BPN Sumut Cari Skema Penyelesaian

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Nugraha, S.H., M.H., bersama jajaran turut menghadiri kegiatan tersebut.

FGD ini sekaligus menjadi forum untuk mempertemukan perspektif pemerintah di bidang pertanahan dengan pandangan akademisi dalam membahas berbagai kemungkinan penyelesaian persoalan eks HGU.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa AKTA Desak Hakim Vonis Berat Tersangka Topan Ginting Dalam Kasus Korupsi Rp231,8 Miliar

Pendekatan tersebut diperlukan mengingat setiap bidang tanah memiliki sejarah, dokumen, status hak, serta kondisi penguasaan yang dapat berbeda.

Dengan demikian, penyelesaian tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa terlebih dahulu melihat data dan riwayat masing-masing bidang tanah.

Kanwil BPN Sumut berharap hasil pembahasan dapat menjadi bahan dalam menentukan langkah penanganan persoalan tanah eks HGU secara objektif dan terukur.

Pendekatan berbasis data dan dokumen juga dinilai penting agar setiap kebijakan maupun langkah penyelesaian memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, kepentingan masyarakat yang telah memanfaatkan atau menguasai tanah juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian, tanpa mengabaikan legalitas hak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FGD tersebut menegaskan bahwa persoalan tanah eks HGU bukan sekadar perkara administrasi, melainkan menyangkut sejarah hak, legalitas, penguasaan, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum yang membutuhkan kajian secara komprehensif.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI
Letjen Lucky Avianto Komandan Upacara HUT ke-81 TNI, Jenderal Kopassus Pemburu KKB

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB