Jakarta, Langkatoday.com – Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Rocky membahas kemungkinan yang terjadi apabila MK memproses dan pada akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, situasi itu dapat berkembang menjadi persoalan politik yang lebih luas.
“Bayangin misalnya Minggu depan MK mulai memproses ijazah palsu Gibran, akan jadi skandal besar tuh,” ujar Rocky dalam pernyataannya pada Kamis (24/9).
Ia kemudian menggambarkan kemungkinan munculnya krisis politik apabila posisi Gibran sampai terdampak oleh putusan MK.
“Kalau Gibran jatuh, terjadi krisis politik diseret semuanya. Itu yang saya bilang this is the beginning of the end,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan analisis Rocky mengenai kemungkinan konsekuensi politik apabila gugatan dikabulkan.
Hingga saat ini, MK masih memeriksa perkara tersebut dan belum menjatuhkan putusan mengenai pokok permohonan.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi saat proses pencalonan dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga mempertanyakan kewenangan MK serta tenggat pengajuan perkara tersebut.
Di sisi lain, para pemohon meminta MK menguji keabsahan persyaratan tersebut dan mengabulkan sejumlah permohonan yang berkaitan dengan status Gibran sebagai calon wakil presiden dan wakil presiden.
Rocky juga menyinggung peluang Gibran untuk menjadi presiden. Ia menyatakan bahwa Gibran memiliki hak untuk mencalonkan diri sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi keputusan mengenai kepemimpinan nasional pada akhirnya berada dalam mekanisme politik dan konstitusional yang melibatkan rakyat.
“Pak Gibran berhak untuk jadi presiden. Hak untuk jadi presiden, tapi begitu dijadikan public domain, patennya berubah menjadi paten rakyat. Rakyat akan menentukan,” ujar Rocky.
Sementara itu, proses hukum di MK masih berjalan. Setelah mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu pada 23 September 2026, majelis hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Dengan demikian, berbagai kemungkinan mengenai dampak politik perkara tersebut masih berupa analisis dan belum menjadi keputusan hukum MK.
Editor : Fadli













Komentar