Stabat, Langkatoday.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Langkat, Husni Musthafa, Selasa (22/9).
Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan sejumlah aset fasilitas jabatan, yakni satu unit mobil dinas, dua laptop, dan satu iPad.
Dalam persidangan, HM membantah tuduhan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Ia menilai aturan tersebut berkaitan dengan sikap dan tindakan penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga menurutnya tidak secara langsung mengatur persoalan penguasaan aset dan inventarisasi barang.
Terkait mobil dinas KPU Langkat, HM menjelaskan kendaraan tersebut sebelumnya dibawa ke rumah orang tuanya di Asahan. Mobil kemudian dipinjam adiknya dan selanjutnya dipinjamkan kepada seorang temannya.
“Mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orangtua saya di Asahan. Kemudian dipinjam oleh adik saya dan selanjutnya dipinjamkan ke kawannya,” ujar HM dalam keterangannya yang disampaikan DKPP.
HM mengakui hingga kini kendaraan tersebut belum kembali ke penguasaannya. Ia juga belum membuat laporan polisi karena masih melengkapi bukti komunikasi, identitas pihak yang membawa kendaraan, serta keterangan saksi.
Ia menyatakan akan segera melengkapi bukti tersebut agar persoalan mobil dapat diproses melalui jalur hukum.
Sementara untuk dua unit laptop Lenovo dan satu unit iPad Apple, HM menyebut ketiga barang tersebut masih berada dalam penguasaannya. Ia berjanji mengembalikan seluruh aset tersebut paling lambat 27 September 2026.
Di sisi lain, Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan yang tidak dapat dihadirkan saat proses inventarisasi aset.
Menurut Agus, mobil dinas jenis Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan HM sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang.
Sementara dua laptop dan satu iPad tidak dapat dihadirkan ketika dilakukan inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.
Agus juga menyebut HM sebelumnya menyampaikan pengunduran diri sebagai Ketua KPU Langkat dalam rapat pleno dengan alasan gangguan kesehatan. Namun, menurut Agus, tidak terdapat dokumen resmi yang disampaikan untuk memperkuat alasan tersebut.
HM kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Langkat sejak 6 Juli 2026.
Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan DKPP. Dengan demikian, dugaan pelanggaran kode etik maupun persoalan penguasaan aset tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir DKPP.
Editor : Fadli













Komentar